Rencana Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK Pada Tahun 2021
Masalah PPPK |
Teknis pengajuan formasi
1.
Hal-hal yang perlu dilakukan Pemerintah Daerah untuk mengajukan formasi dan
mencapai kuota formasi
• Formasi sudah pernah ditampung dan
ditutup tanggal 31 Agustus 2020
• Formasi saat ini dibuka lagi khusus
formasi guru PPPK
• Pemerintah daerah perlu
memperhatikan 4 dataset: dapodik, formasi yang sudah diajukan sampai bulan
Agustus (tidak perlu diajukan kembali), CPNS yang sudah lulus di tahun 2019
(tidak perlu diajukan kembali), PPPK yang sudah lulus di tahun 2019 (tidak
perlu diajukan kembali)
• Pengajuan formasi tidak perlu lagi
dilengkapi dengan kualifikasi pendidikan karena akan diseragamkan oleh Kemendikbud
2. Kapan eFormasi akan dibuka?
• Rencananya awal Desember, Pemerintah
Daerah akan menerima surat resmi pembukaan kembali eFormasi untuk guru PPPK
3.
Bagaimana dengan formasi yang sudah diusulkan?
• Ada usulan yang tidak sesuai
misalnya guru Bahasa Inggris untuk SD harus didrop, atau nama sekolah tidak ada
• Tapi pada umumnya yang sudah
diajukan jangan diusulkan kembali
4.
Apakah usulan PPPK harus melampirkan SPTJM kesanggupan bayar oleh PPK?
• Hanya diperlukan dokumen menyatakan
SPTJM kesanggupan membayar gaji dan tunjangan PPPK bersangkutan
• Jika
sedang Pilkada, dapat disikapi dengan tanda tangan Sekretaris Daerah atas nama
kepala daerah
Cakupan
pengajuan formasi
1.
Guru agama tetap ditampung pengajuannya di eFormasi tapi hanya pengajuan yang
sampai bulan Agustus 2020, tidak dibuka lagi penampungan formasinya
2.
Apakah formasi yang dibuka kembali termasuk untuk satuan pendidikan nonformal?
• Hanya TK negeri
3.
Apakah BKD juga mengusulkan PPPK untuk sekolah swasta karena pendaftar bisa
dari honorer sekolah swasta? Apakah kebutuhan guru swasta termasuk dalam
formulasi kebutuhan guru?
• Tidak
4.
Apakah seleksi guru PPPK mengurangi atau meniadakan kuota guru CPNS?
• Tahun 2021, formasi guru CPNS tidak
disetujui – maka formasi yang sudah diajukan untuk guru CPNS dapat diajukan
kembali sebagai formasi guru PPPK
Pertanyaan
mengenai anggaran
1.
Ketegasan terkait pembiayaan gaji dan tunjangan
• Pendanaan gaji dan tunjangan
bersumber dari penerimaan umum APBD, termasuk di dalamnya diarahkan berasal
dari dana transfer umum (DTU) yang
terdiri dari DAU dan DBH. Sesuai dengan UU no. 9 tahun 2020 tentang APBN 2021,
25% dari DTU diarahkan penggunaannya (earmarking) untuk pemulihan
ekonomi dan pembangunan SDM. Pembangunan SDM dimaksudkan untuk mendukung pembayaran
gaji guru PPPK.
• Akan ada Permendagri sebagai
peraturan turunan Perpres No. 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yang
menegaskan bahwa tunjangan PPPK sesuai kemampuan keuangan daerah.
2.
Apakah anggaran gaji sudah tersedia dan akan ditransfer ke Pemerintah Daerah?
• Penganggaran gaji PPPK sudah
diperhitungkan dalam formula DAU.
• Penganggaran gaji PPPK dianggarkan
oleh pemerintah daerah mengacu pada Permendagri no. 64 tahun 2020 tentang
Pedoman Penyusunan APBD tahun 2021 yang memberikan ketentuan bahwa penganggaran
gaji pokok dan tunjangan ASN serta kebutuhan pengangkatan CASN sesuai dengan
formasi pegawai tahun 2021.
• Penyaluran DAU setiap bulan
merupakan salah satu sumber dari pembayaran gaji PNSD dan PPPK, baik guru maupun
non-guru.
Pertanyaan
mengenai PPPK
1.
Apakah masa kerja diperhitungkan dalam penentuan gaji pokok guru PPPK?
• Semua guru PPPK gaji pokoknya mulai
dari awal. Ketika ybs. bekerja selama beberapa tahun di posisi yang sama, maka
gajinya akan naik sesuai Perpres no. 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan
PPPK.
• Di tahun-tahun selanjutnya, tidak
ditutup kemungkinan akan dibuka posisi guru PPPK dengan golongan lebih tinggi dan
bukan golongan 0. Pendaftar tetap diminta mengikuti ujian seleksi untuk posisi
baru tersebut.
2.
Apakah PPPK mendapat pensiun?
• PP No. 49 tahun 2018 tentang
Manajemen PPPK mengatur bahwa PPPK tidak mendapat pensiun.
• Pemerintah daerah dapat
memfasilitasi PPPK untuk mengiur untuk Jaminan Hari Tua.
3.
Berapa lama jangka waktu menjadi PPPK?
• Masa hubungan perjanjian kerja PPPK
ditentukan oleh PPK dan diatur dalam PermenPANRB no. 70 tahun 2020. Masa
hubungan kerja paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun sesuai kebutuhan
ASN.
• Kontrak dapat diperpanjang sampai
dengan 5 tahun berikutnya.
• PPK memberitahukan masa hubungan
perjanjian kerja pada saat pengajuan NIP.
4.
Apakah pemerintah daerah dapat merotasi/mutasi guru PPPK?
•
Rotasi/mutasi PPPK termasuk kewenangan PPK.
5.
Bagaimana dengan K2 formasi 2013-2014 yang sudah lulus tapi belum mendapatkan
NIP karena berada di sekolah
swasta?
Apakah dapat mengikuti seleksi PPPK?
• Kebijakan K2 formasi 2005-2012
adalah untuk tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah. Maka jika
berada di sekolah swasta tidak bisa diangkat.
• Jika ada kasus seperti ini, mereka
dapat mengikuti seleksi PPPK.
6.
Bagaimana dengan guru PPPK yang telah lulus seleksi tahun 2019? Kapan
pemberkasan penetapan NIP?
• Bagi guru PPPK yang telah lulus
seleksi tahun 2019, pemerintah daerah harus mengajukan formasi.
• Formasi disetujui oleh KemenPAN.
• Pemerintah daerah melakukan
pemberkasan.
• Pemerintah daerah mengangkat sebagai
calon guru PPPK.
• Pemerintah daerah mengajukan NIP.
• Pemerintah daerah menandatangani perjanjian
kerja, dan mengangkat sebagai guru PPPK.
7.
Apakah guru PPPK masih bisa mengikuti seleksi CPNS? Bisa asal
memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundangan (termasuk umur di
bawah 35 tahun). Untuk diangkat menjadi PNS, maka tidak boleh berstatus sebagai
PPPK.
8.
Apakah guru PPPK bisa mendapatkan sertifikasi? Bisa.
9.
Bagaimana jenjang karir guru PPPK? Pemerintah merancang agar ada kesempatan
menjadi guru PPPK di berbagai jenjang. Namun untuk pindah posisi, perlu
mengikuti seleksi.
10.
Bagaimana dengan rekrutmen tenaga kependidikan PPPK? Pemerintah sedang
mengkaji kesesuaian jabatan fungsional dan mekanisme pengadaan barang dan jasa
dengan kebutuhan tenaga kependidikan di sekolah.
Informasi
mengenai pendaftaran
1. Pendaftaran untuk menjadi guru PPPK
terbuka untuk:
a. Guru honorer THK-2 sesuai database
THK-2 di Badan Kepegawaian Negara.
b. Guru honorer yang terdaftar dalam
Data Pokok Pendidikan per 30 Juni 2020 (tidak harus memiliki NUPTK).
c. Lulusan Pendidikan Profesi Guru
yang saat ini tidak mengajar sebagai guru.
2. Bagi guru yang saat ini mengajar di
sekolah negeri:
a. Jika tersedia formasi di sekolah
tempat ybs. mengajar, akan otomatis didaftarkan di sekolah tersebut.
b. Jika mengajar di dua sekolah atau
lebih, akan didaftarkan di sekolah induk.
c. Jika tidak tersedia formasi di
sekolah tempat ybs. mengajar, ybs. dapat mendaftar di sekolah lain.
3. Bagi guru swasta atau lulusan PPG
yang saat ini tidak mengajar di sekolah negeri, dapat memilih mendaftar di sekolah
negeri sesuai ketersediaan formasi.
4. Pendaftaran dilakukan melalui
Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara.
5. Setiap
peserta mendaftar di awal tahun 2021, dan diberikan kesempatan mengikuti ujian
seleksi hingga tiga kali.
Pertanyaan-pertanyaan
seputar pendaftaran
1.
Bagaimana dengan guru yang belum terdaftar di Dapodik?
○ Bagi guru yang saat ini mengajar
namun belum terdaftar di Dapodik maka tidak dapat mengikuti seleksi guru PPPK
tahun 2021. Guru-guru tersebut disarankan segera berkoordinasi dengan sekolah
dan Pemerintah Daerah terkait pendaftaran di Dapodik sebelum seleksi guru PPPK
tahun 2022.
2.
Bagaimana dengan guru yang belum memiliki S1/D4?
○ Sesuai UU Guru dan Dosen, setiap
calon peserta harus memiliki kualifikasi S1/D4. Bagi guru honorer yang belum
memiliki kualifikasi S1/D4, disarankan untuk segera melakukan Rekognisi
Pembelajaran Lampau (RPL).
○ Latar belakang S1/D4 harus linear
dengan mata pelajaran yang diajarkan. Di bulan November-Desember 2020, setiap
calon peserta diminta mengisi latar belakang S1/D4 di situs InfoGTK:
info.gtk.kemdikbud.go.id.
3.
Apakah tenaga kependidikan dapat mengikuti seleksi guru PPPK?
○ Tenaga kependidikan tidak dapat
mengikuti seleksi guru PPPK.
4.
Mengapa guru swasta diperbolehkan mendaftar menjadi guru PPPK di sekolah
negeri?
○ Tujuan utama pembukaan seleksi guru
PPPK adalah untuk memenuhi kebutuhan guru, serta meningkatkan kesejahteraan
guru-guru yang kompeten namun saat ini tidak dibayar dengan layak.
○ Secara hubungan kerja, tidak jauh
berbeda antara menjadi guru PPPK dengan menjadi guru kontrak di sekolah swasta.
Misalnya, jangka waktu kontrak kerja guru PPPK minimal satu tahun. Maka jika
seorang guru swasta kesejahteraannya sudah layak, tidak perlu mendaftar menjadi
guru PPPK di sekolah negeri.
Informasi
mengenai ujian seleksi
1. Rencana pelaksanaan:
○ Januari: pendaftaran
○ Februari: materi pembelajaran dapat diakses
○ Mei: ujian seleksi untuk guru TK, SD, SMP, SLB
○ Juni: ujian seleksi untuk guru SMA, SMK
○ September: ujian seleksi kesempatan kedua
○ Desember: ujian seleksi kesempatan ketiga
2. Kemendikbud menanggung semua biaya
penyelenggaraan ujian seleksi.
3.
Passing grade akan ditentukan oleh panitia seleksi nasional dan diumumkan bulan
Januari 2021.
4. Tidak
ada afirmasi terkait passing grade.
Passing Grade PPPK |
Informasi
mengenai penempatan
1. Bagi peserta yang lulus passing grade:
○ Di setiap sekolah, diprioritaskan
guru yang sudah mengajar di sekolah tersebut dibandingkan guru swasta
atau lulusan PPG yang mendaftar ke
sekolah tersebut.
○ Jika jumlah peserta yang lulus passing grade di sebuah sekolah
melebihi formasi di sekolah tersebut,
peserta-peserta dengan passing grade tertinggi akan
ditempatkan terlebih dahulu.
2. Peserta-peserta yang tidak
mendapatkan tempat di sekolah pilihannya akan dirangking kembali:
○ Peserta rangking tertinggi akan
ditempatkan di sekolah-sekolah yang paling diprioritaskan Kemendikbud
berdasarkan rapor mutu di
kabupaten/kota yang sama, guna mendukung pemerataan kualitas pendidikan.
○ Peserta bisa menolak penempatan
mereka dan memilih untuk ikut ujian seleksi berikutnya.
3. Bagi peserta yang tidak lulus passing grade:
○ Pemerintah daerah dapat
mendistribusikan peserta yang tidak lulus passing
grade untuk
tetap mengajar
sebagai guru honorer sepanjang
kebutuhan guru di sekolah tersebut belum terisi oleh PNS atau PPPK.
○ Pemerintah daerah juga dapat
menempatkan peserta yang tidak lulus passing
grade sebagai
tenaga kependidikan honorer.
Informasi
terkait pemberkasan
1. Pemberkasan dilakukan oleh BKD
2. Setelah proses pemberkasan selesai,
BKN mengirimkan NIP ke Pemerintah Daerah
3. Pemerintah Daerah membuat SK
Pengangkatan serta kontrak untuk guru PPPK
4. Pemerintah Daerah menyerahkan SK
Pengangkatan serta kontrak ke guru PPPK
Pertanyaan-pertanyaan
seputar pemberkasan
1. Apabila lulus, apakah setiap tahun
harus memperpanjang masa kerja (pemberkasan ulang) tiap tahun?
Sumber: Kemdikbud
tentang pppk guru tentang pppk 2021 tentang pppk 2019 perpres tentang pppk setneg tentang pppk pp tentang pppk pp tentang pppk terbaru peraturan tentang pppk aturan tentang pppk uu tentang pppk tentang pppk 2020 peraturan pemerintah tentang pppk asn berita tentang pppk berita tentang pppk 2021 pp tentang pppk terbaru 2018 pp tentang pppk 2018 pdf pp tentang pppk pdf pp tentang manajemen pppk pp tentang gaji pppk pp 49 tentang pppk perpres tentang gaji pppk 2020 menkeu tentang gaji pppk pmk tentang gaji pppk perpres tentang gaji pppk 2020 pdf permenkeu tentang gaji pppk permendagri tentang gaji pppk peraturan tentang gaji pppk tentang pppk honorer info tentang pppk terbaru informasi tentang pppk info tentang pppk 2021 info tentang pppk 2019 perpres tentang jabatan pppk peraturan presiden tentang jabatan pppk keppres tentang pppk ketentuan tentang pppk tentang pegawai pppk peraturan tentang manajemen pppk makalah tentang pppk materi tentang pppk uu asn tentang pppk uu asn tentang pppk pdf permenpan tentang pppk pertanyaan tentang pppk penjelasan tentang pppk peraturan tentang pppk terbaru regulasi tentang pppk skripsi tentang pppk tentang pppk terbaru pp tentang pppk terbaru pdf informasi tentang pppk tahun 2019 uud tentang pppk perpres tentang pppk 2020 perpres tentang pppk 2020 pdf permenpan tentang pppk 2019 peraturan tentang pppk 2019
Post a Comment
Post a Comment