ADSENSE

Apakah Berinvestasi Saham Aman?

Post a Comment

Mengapa Harus Berinvestasi Saham?


Berinvestasi saham memang terdengar memiliki gengsi tersendiri. Investasi saham adalah alat yang dahsyat untuk mengalahkan inflasi. Berikut adalah alasan-alasan mengapa Anda harus berinvestasi saham.

1 Pasar Modal Memiliki Nilai Aset yang Nyata

Alasan pertama yaitu bahwa pasar modal, yang merupakan tempat berinvestasi saham, memiliki nilai aset yang nyata dan transaparan.

Dilansir dari data yang dikeluarkan oleh LPS pada September 2016, Uang masyarakat Indonesia yang tersimpan di Bank adalah sebesar kurang lebih Rp4.500 Triliun. Jumlah yang sangat besar. Namun bagaimana bila kita bandingkan dengan kapitalisasi pasar yang dimiliki IHSG? Menggunakan data penutupan perdagangan 3 Juli 2017, IHSG ditutup pada poin sebesar 5.910,23. Dengan nilai ini, maka Kapitalisasi pasar di IHSG adalah sebesar Rp6.459 Triliun. Di mana nilai seluruh saham yang ada di Bursa Efek Indonesia melebihi jumlah nilai uang masyarakat Indonesia yang tersimpan di Bank.

2 Berinvestasi di Saham adalah Sebuah Sikap Nasionalis

Alasan kedua adalah, dengan berinvestasi, maka Anda pun telah menunjukkan sikap nasionalis. Mengapa demikian? Menurut artikel detik bulan Oktober 2016, total kepemilikan saham di pasar modal di Bursa Efek Indonesia saat ini masih didominasi oleh investor asing. Persentase investor asing dengan investor domestik di Bursa Efek Indonesia, berbanding 60% dan 40%. Boleh dikatakan mayoritas saham dan perekonomian di Indonesia dikuasai oleh asing. Bila asing secara serentak menarik dananya, maka perekonomian Indonesia bisa collapse. Sangat ironis bila sektor-sektor vital di Indonesia dimiliki oleh investor asing. Dengan turut membeli saham di perusahaan yang bergerak di sektor vital, Anda turut menjadi masyarakat Indonesia yang mengambil bagian dalam sektor vital tersebut, yang berarti Anda turut memajukan perekonomian di Indonesia secara tidak langsung

3. Masyarakat Dikelilingi oleh Produk Perusahaan Publik

Alasan ketiga, bahwa perusahaan terbuka di pasar modal menawarkan produk bagi keseharian masyarakat. Apa betul begitu? Setiap hari mulai dari bangun pagi sampai tidur kita selalu berinteraksi dengan produk-produk dari perusahaan terbuka. Yuk simak ilustrasi berikut.

Pihak-Pihak Terkait Investasi Saham Dalam berinvestasi saham

banyak pihak yang terlibat. Secara garis besar, pihak-pihak yang terkait dengan aktivitas di pasar modal dapat dibagi menjadi 4 bagian, yaitu:

1. Pengawas Pasar Modal, yaitu OJK

2. Penyelenggara Bursa, yaitu BEI / IDX

3. Pelaku Utama perdagangan saham, yaitu  Underwriter, Broker, Emiten, dan Investor.

4. Lembaga Penunjang, seperti Bank RDI, KPEI, KSEI, SIPF

1 Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga pengawas kegiatan di pasar modal. OJK memiliki peran antara lain:

1. Mengawasi kegiatan jual beli saham, agar tidak menyimpang dari peraturan.

2. Melakukan pengujian terhadap semua pekerja profesional di pasar modal, seperti broker, manajer investasi dan lain-lain.

 3. Memberi izin pada perusahaan yang berkegiatan di pasar modal.

2 Bursa Efek Indonesia / Indonesia Stock Exchange (BEI / IDX)

Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah lembaga yang menyelenggarakan aktivitas jual beli saham. BEI adalah Bursa resmi di Indonesia. Bagi perusahaan yang ingin go public di Indonesia harus melalui BEI. Peran BEI adalah:

1. Mengatur dan menyediakan fasilitas bagi perusahaan sekuritas untuk bertransaksi. Sekuritas yang bisa bertransaksi hanyalah yang terdaftar sebagai anggota bursa.

2. Mencatat perdagangan, menghentikan perdagangan, dan mencabut efek yang listing di bursa.

3. Memantauan kegiatan transaksi untuk melindungi investor dari praktik-praktik yang dilarang dan bertentangan dengan undang-undang.

3 Emiten / Perusahaan Terbuka

Emiten adalah perusahaan baik swasta maupun BUMN yang mencari modal dari bursa efek dengan cara menerbitkan efek (saham, obligasi, dan jenis efek lainnya). Saat ini sudah ada lebih dari 530 perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia sebagai perusahaan terbuka. Perusahaan-perusahaan itu dibagi menjadi 9 sektor berdasarkan bidangnya.

4 Anggota Bursa / Perusahaan Sekuritas

Anggota Bursa adalah perusahaan sekuritas yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Ada 3 peran anggota bursa, yaitu antara lain:

1. Penjamin Emisi Efek / Underwriter (PEE), yaitu sebagai pihak yang menjamin emisi efek dari Emiten, untuk dijual kepada investor. Penjamin Emisi dibutuhkan oleh saat emiten ingin menerbitkan efek

2. Perantara Pedagang Efek / Broker (PPE), yaitu sebagai pihak yang membantu investor untuk melakukan jual beli efek. Perantara Pedagang Efek dibutuhkan investor sebagai perpanjangan tangan untuk membeli saham.

3. Manajer Investasi / Fund Manager (MI), yaitu sebagai pihak yang mengumpulkan dana masyarakat, kemudian mengelolanya dalam sebuah portofolio efek. Anggota bursa, baik secara online maupun

5 Bank Administrator Rekening Dana Investor (RDI)

Saat membuka rekening saham, investor akan mengisi 2 jenis formulir, yaitu rekening saham, dan rekening dana investor. Bank Administrator RDI inilah yang nantinya akan menampung uang yang tidak terpakai untuk membeli saham.

6 Lembaga Kliring dan Penjaminan (KPEI)

Lembaga kliring dan penjaminan adalah lembaga yang bertugas mencatat transaksi. Lembaga ini sekarang hanya ada satu di Indonesia yaitu PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). KPEI adalah salah satu yang berperan dalam keamanan dana investasi. Tugasnya adalah memastikan pencatatan sebaik-baiknya dari ribuan transaksi yang terjadi dalam sehari perdagangan.

7 Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan (KSEI)

Lembaga penyelesaian dan penyimpanan adalah lembaga yang bertugas untuk menyelesaikan semua transaksi yang dicatat oleh LKP (KPEI). Peran lembaga ini di Indonesia ditangani oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). KSEI ini juga di Indonesia juga berperan sebagai Kustodian/tempat penitipan harta.

8 Lembaga Proteksi Dana Investor (SIPF)

 Lembaga proteksi dana investor adalah lembaga yang bertugas mengelola dana perlindungan investor. Peran lembaga ini ditangani oleh PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (PPPIEI) atau juga dikenal dengan sebutan Securities Investor Protection Fund (SIPF). SIPF juga merupakan lembaga penjamin bagi investor yang kehilangan modal di pasar modal. Dana yang dijaminkan pun sebesar Rp100 juta per pemodal atau Rp50 miliar per kustodian.

Apakah Berinvestasi Saham Aman?

Tidak perlu khawatir! Sekarang berinvestasi saham merupakan salah satu jenis investasi yang aman. pemerintah telah memberikan berbagai perlindungan terhadap investor saham. Apa saja perlindungannya?

1 Perlindungan Atas Dana Investor

Saat ini pemerintah telah memberlakukan pemisahan rekening dana investor (RDI) dan rekening sekuritas. Ini artinya, semua dana nasabah berada di rekening masing-masing, bukan di rekening sekuritas. RDI ini sendiri memang bertujuan untuk menyimpan dana nasabah yang tidak dibelikan saham. Dengan adanya pemisahan ini, sehingga memperkecil kemungkinan penyalahgunaan dana nasabah oleh sekuritas

2 Perlindungan Atas Saham yang Dimiliki

Berinvestasi saham tidak ada risiko hilang, rusak, atau dicuri. Anda tidak perlu direpotkan dengan penyimpanan karena dititipkan dan disimpan oleh PT KSEI. Artinya, saham yang dibeli tidak disimpan di sekuritas. Tiap investor yang membuka rekening efek akan dibuatkan nomor akun KSEI, dan mendapatkan kartu AKSes sebagai bukti kepemilikan akun di KSEI. Anda pun bisa cek saham yang Anda miliki. Ini untuk mencegah penyalahgunaan aset nasabah oleh sekuritas.

3 Perlindungan Atas Fraud Lainnya

 Tidak cuma itu, ada lagi perlindungan investor saham yang lainnya, yaitu dengan hadirnya lembaga baru yang bernama Securities Investor Protection Fund (SIPF). Dengan adanya lembaga ini, investor akan mendapatkan ganti rugi bila terjadi fraud yang dilakukan oleh perusahaan sekuritas.

Perlindungan ini dapat terlaksana dengan catatan: kasusnya diinvestigasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan memperoleh surat dari OJK bahwa klaim layak didapatkan investor. Secara ringkas, lembaga-lembaga yang berkewajiban dalam menjaga keamanan berinvestasi di pasar modal antara lain:

1. OJK sebagai lembaga pengawas pasar modal.

2. BEI / IDX sebagai lembaga penyelenggara transaksi pasar modal.

3. KPEI sebagai lembaga pencatat transaksi di pasar modal, memastikan pencatatan transaksi yang kita lakukan.

4. KSEI sebagai lembaga penitipan harta, menyelesaikan transaksi dan menjaga saham yang kita miliki.

5. SIPF sebagai lembaga penjamin dana, menjamin dana yang hilang kepada investor.

Keunggulan Berinvestasi Saham

1 Saham Sangat Mudah Ditransaksikan

Alasan pertama, saham merupakan instrumen investasi yang sangat mudah diperjualbelikan. Dibandingkan dengan beberapa instrumen lain, ada yang perlu membawa sertifikat dan benda nyatanya untuk diperjualbelikan, bahkan ada yang perlu surat perjanjian dengan menyewa notaris. Sementara untuk bertransaksi saham, Anda hanya perlu menelepon broker. Saat ini pun sudah ada online trading, sehingga Anda hanya perlu mengklik mouse dan mengetik pada keyboard, Anda pun sudah bisa bertransaksi saham.

2 Saham Bersifat Likuid dan Transparan Saham bersifat transparan

artinya Anda bisa melihat jelas berapa harga permintaan dan penawarannya, serta jumlah lot yang ditawarkan maupun yang diminta. Selain itu dengan peraturan dari Bapepam, mengenai keterbukaan informasi, maka setiap perusahaan terbuka yang listing di bursa, wajib mengunggah laporan keuangannya, sehingga investor dapat menganalisis kondisi dan prospek perusahaan tersebut. Saham bersifat likuid artinya jika Anda butuh mengambil uang, Saham mudah dijual atau dicairkan. Tergantung dari saham yang Anda punyai, tingkat likuiditas masing-masing saham pun berbeda. Saham yang ramai diperdagangkan biasanya lebih likuid. Setelah Anda menjual saham Anda pun, mekanisme penyelesaian transaksi saham pun paling lama adalah 3 hari kerja.

3 Transaksi Dapat Dilakukan Di Mana Saja

Alasan selanjutnya, Investasi saham termasuk praktis bagi orang yang sibuk. Dengan Anda membeli saham dapat dikatakan seperti membeli bisnis, namun tidak perlu mengganggu aktivitas utama Anda. Berinvestasi saham tidak mewajibkan Anda untuk datang ke bursa untuk bertransaksi saham. Anda juga tidak perlu keluar rumah. Baik offline maupun online, transaksi dapat dilakukan di mana saja.

4 Modal Investasi Relatif Kecil

Ada anggapan di masyarakat bahwa yang berinvestasi saham hanyalah orang kaya, karena dibutuhkan modal yang besar untuk bertransaksi. Anggapan ini jelas keliru karena faktanya saham sangat terjangkau. Berinvestasi saham dapat dilakukan hanya dengan modal Rp100.000 saja. Anda juga tidak diharuskan untuk membeli dalam jumlah banyak, namun Anda bisa membeli dengan mencicil (Dollar Cost Averaging).

5 Hasil Investasi Relatif Tinggi

Saham merupakan salah satu instrumen investasi dengan potensi return yang besar. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), sejak tahun 2002 telah naik sebanyak 1390% selama 14 tahun dari 424,9 menjadi 5910,2. Bila dirata-rata, maka kenaikan per tahunnya bisa sebesar 92%. Dapat disimpulkan, dengan berinvestasi saham, maka Anda berpeluang mendapat hasil investasi yang tinggi.

6 Administrasi dan Pajak Tidak Rumit

Di dalam investasi saham ada 2 jenis pajak yang dikenakan pada investor, yaitu:

1. Pajak Dividen, yaitu sebesar 10% dari nilai dividen (20% bila tidak memiliki NPWP).

2. Pajak Penghasilan atas Penjualan Saham, yang besarnya hanya 0,1% dari nilai penjualan saham.

7 Dapat Dilakukan Hingga Tua Dan Diwariskan

Berinvestasi saham tidak mengenal kata pensiun. Aktivitas ini dapat dilakukan seumur hidup hingga tua. Selain itu saham yang dibeli dapat disimpan dan diwariskan ke anak cucu.

Jenis Keuntungan Berinvestasi Saham

Dalam dunia investasi, pada umumnya ada dua jenis keuntungan yang didapat. dua jenis keuntungan itu adalah Capital Gain dan Cashflow. Apa bedanya? Keuntungan Capital Gain adalah keuntungan yang didapat satu kali saja, yaitu dari hasil penjualan instrumen investasi. Sedangkan keuntungan Cashflow adalah keuntungan yang didapatkan secara berkala.

Analogi sederhana dari dua jenis keuntungan tersebut adalah seperti memiliki seekor ayam. Ambil contoh, Anda membeli seekor anak ayam seharga Rp10.000. Anak ayam ini terus dirawat hingga besar. Setelah besar, Anda menjualnya di harga yang lebih mahal, yaitu Rp200.000, maka inilah yang disebut keuntungan capital gain. Atau jika Anda tidak menjualnya, namun tetap membiarkannya bertelur, dan Anda hanya menjual telurnya. Maka inilah yang disebut keuntungan cashflow.

Bagaimana dengan Investasi saham? Dalam investasi saham, juga dikenal dua jenis keuntungan tersebut, yaitu keuntungan capital gain, dan keuntungan pembagian dividen (cashflow).

1 Capital Gain

 Capital Gain didapat dari selisih harga beli dan harga jual saham, di mana harga jual lebih tinggi dari harga beli. Capital gain terbentuk dari aktivitas perdagangan di bursa efek. Misalnya seorang investor membeli saham ABCD dengan harga per lembar Rp5.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp5.500 per lembarnya, berarti investor tersebut telah mendapatkan capital gain sebesar Rp500 untuk setiap lembar saham yang dijualnya.

2 Dividen

Dividen adalah bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Dividen berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ada dua jenis dividen yaitu dividen tunai dan dividen saham:

1. Dividen tunai artinya perusahaan membagikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah. Pemegang saham mendapat dividen sesuai banyaknya lembar saham yang dipegangnya.

2. Dividen saham berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa saham. Jumlah saham yang dimiliki investor akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham.

Tidak semua perusahaan membagikan dividen walau memperoleh laba. Biasanya laba tersebut dipakai untuk ekspansi usaha. Jika seorang investor ingin dapat dividen, maka harus memiliki saham hingga melewati waktu yang disebut Cumdate Dividen. Pada tanggal ini, investor yang memiliki saham takan tercatat dan berhak mendapat dividen.

Cumdate adalah tanggal pencatatan terakhir siapa saja investor yang berhak menerima dividen. Jika investor menjual sehari setelah cumdate, yaitu di exdate, ia tetap berhak mendapat dividen. Namun jika investor menjual saham sebelum cumdate, maka dia tidak berhak atas dividen yang dibagikan. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membaca informasi pembagian dividen:

1. Cumdate: Tanggal pencatatan terakhir bagi investor yang ingin mendapatkan jatah dividen.

2. Exdate: Sehari setelah Cumdate, yang membeli saham saat Exdate sudah tidak berhak untuk mendapatkan dividen.

3. Recording Date: Tanggal di mana investor yang memegang saham saat cumdate dicatat untuk dibagikan hasil dividen

4. Payment Date: Tanggal pembayaran dividen.

Risiko Berinvestasi Saham

1 Capital Loss

Capital Loss adalah kerugian yang diperoleh dari selisih harga jual dan harga beli saham. Capital Loss adalah kebalikannya Capital Gain, yaitu saat Anda menjual rugi saham Anda. Misalnya seorang investor membeli saham WXYZ dengan harga per lembar Rp3.000 kemudian harga saham turun hingga Rp2.700 per lembar. Karena takut, saham itu langsung dijual oleh investor tersebut. Berarti investor tersebut telah mengalami capital loss sebesar Rp300 untuk setiap lembar sahamnya.

2 Tidak Mendapat Dividen

Perusahaan hanya akan membagi dividen bila menghasilkan laba. dividen tentu tidak dapat dibagikan ketika rugi. Maka itu, potensi investor untuk mendapat dividen ditentukan oleh kinerja perusahaan tersebut. Selain itu, dividen biasanya diputuskan melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Jika mayoritas pemegang saham tidak setuju untuk membagi dividen, maka pemegang saham pun tidak mendapatkan dividen.

3 Risiko Suspend

Suspend saham artinya Bursa menghentikan aktivitas perdagangannya. Jika suatu saham terkena suspend, maka investor tidak dapat menjualnya hingga saham tersebut dicabut dari status suspend. Jangka waktu suspend pun bervariasi. Suspend biasanya berlangsung dalam waktu singkat, seperti 1 hari perdagangan namun dapat pula berlangsung dalam kurun waktu beberapa hari perdagangan.

Ada beberapa hal yang membuat saham diberhentikan sementara perdagangannya:

1. Harga sahamnya mengalami lonjakan, atau penurunan yang luar biasa.

2. Perusahaan tersebut dipailitkan oleh krediturnya.

3. Adanya suatu kondisi yang mengharuskan otoritas bursa menghentikan sementara perdagangan saham tersebut. Misalnya bila perusahaan tidak memberi laporan keuangan hingga batas waktu yang ditentukan.

4 Risiko Delisting

Saham Risiko lainnya adalah jika saham dikeluarkan dari pencatatan bursa efek (delisting). Suatu saham dikeluarkan dari bursa umumnya karena kinerja perusahaan yang buruk. Misalnya dalam kurun waktu tertentu tidak pernah diperdagangkan, mengalami kerugian beberapa tahun, dan berbagai kondisi lainnya sesuai dengan peraturan pencatatan di bursa.

5 Risiko Bangkrut dan Dilikuidasi

Jika perusahaan dinyatakan bangkrut oleh pengadilan dan dibubarkan, maka akan berdampak pada pemegang saham. Hak klaim dari pemegang saham biasanya mendapat prioritas terakhir. Setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi kepada kreditur dan pemegang obligasi, barulah investor bisa menuntut haknya. Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham. Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham, tidak akan memperoleh apa-apa. Ini adalah risiko terberat bagi pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan yang sahamnya dimiliki olehnya.

Siapa Pun Bisa Berinvestasi Saham

investasi saham. Memang tidak mungkin sebuah investasi tidak memiliki risiko sama sekali, namun tentunya risiko itu bisa dikontrol dengan pemahaman yang jelas mengenai saham yang Anda beli. Lalu Apakah berinvestasi saham bisa dilakukan semua orang? Jawabannya: Bisa! Ada 3 alasan mengapa seseorang enggan, atau minder untuk berinvestasi saham:

1. Anggapan modal berinvestasi harus besar.

2. Anggapan investor saham haruslah jenius.

3. Anggapan berinvestasi saham adalah judi.

1 Investasi Saham bisa dari Rp100.000

Ada anggapan bahwa yang berinvestasi saham hanyalah orang kaya karena butuh modal yang besar untuk bertransaksi saham. Anggapan ini jelas keliru karena faktanya saham sangatlah terjangkau.

Berinvestasi saham dapat dilakukan hanya dengan modal Rp100.000 saja. Anda pun bisa membeli dengan mencicilnya sesuai kemampuan Anda. Tidak ada batasan harus berinvestasi dalam jumlah tertentu, sehingga Anda bisa fleksibel dalam menyisihkan uang untuk diinvestasikan.

2 Berinvestasi Saham Tidak Harus Jenius

3 Berinvestasi Saham Sama Dengan Judi?

 Anggapan ketiga adalah bahwa berinvesasi saham sama dengan berjudi. Karena banyaknya kasus investor saham yang merugi, banyak dari masyarakat menyamakan kegiatan berinvestasi saham sama dengan kegiatan berjudi.

Related Posts

Post a Comment

mgid