Mengapa Harus Berinvestasi Saham?
Berinvestasi saham memang terdengar memiliki gengsi tersendiri. Investasi saham adalah alat yang dahsyat untuk mengalahkan inflasi. Berikut adalah alasan-alasan mengapa Anda harus berinvestasi saham.
1 Pasar Modal Memiliki Nilai Aset yang
Nyata
Alasan
pertama yaitu bahwa pasar modal, yang merupakan tempat berinvestasi saham,
memiliki nilai aset yang nyata dan transaparan.
Dilansir
dari data yang dikeluarkan oleh LPS pada September 2016, Uang masyarakat Indonesia
yang tersimpan di Bank adalah sebesar kurang lebih Rp4.500 Triliun. Jumlah yang
sangat besar. Namun bagaimana bila kita bandingkan dengan kapitalisasi pasar
yang dimiliki IHSG? Menggunakan data penutupan perdagangan 3 Juli 2017, IHSG
ditutup pada poin sebesar 5.910,23. Dengan nilai ini, maka Kapitalisasi pasar
di IHSG adalah sebesar Rp6.459 Triliun. Di mana nilai seluruh saham yang ada di
Bursa Efek Indonesia melebihi jumlah nilai uang masyarakat Indonesia yang
tersimpan di Bank.
2 Berinvestasi di Saham adalah Sebuah Sikap Nasionalis
Alasan
kedua adalah, dengan berinvestasi, maka Anda pun telah menunjukkan sikap
nasionalis. Mengapa demikian? Menurut artikel detik bulan Oktober 2016, total
kepemilikan saham di pasar modal di Bursa Efek Indonesia saat ini masih
didominasi oleh investor asing. Persentase investor asing dengan investor
domestik di Bursa Efek Indonesia, berbanding 60% dan 40%. Boleh dikatakan
mayoritas saham dan perekonomian di Indonesia dikuasai oleh asing. Bila asing
secara serentak menarik dananya, maka perekonomian Indonesia bisa collapse.
Sangat ironis bila sektor-sektor vital di Indonesia dimiliki oleh investor
asing. Dengan turut membeli saham di perusahaan yang bergerak di sektor vital,
Anda turut menjadi masyarakat Indonesia yang mengambil bagian dalam sektor
vital tersebut, yang berarti Anda turut memajukan perekonomian di Indonesia
secara tidak langsung
3. Masyarakat Dikelilingi oleh Produk
Perusahaan Publik
Alasan
ketiga, bahwa perusahaan terbuka di pasar modal menawarkan produk bagi keseharian
masyarakat. Apa betul begitu? Setiap hari mulai dari bangun pagi sampai tidur
kita selalu berinteraksi dengan produk-produk dari perusahaan terbuka. Yuk
simak ilustrasi berikut.
Pihak-Pihak Terkait Investasi Saham
Dalam berinvestasi saham
banyak
pihak yang terlibat. Secara garis besar, pihak-pihak yang terkait dengan
aktivitas di pasar modal dapat dibagi menjadi 4 bagian, yaitu:
1.
Pengawas Pasar Modal, yaitu OJK
2.
Penyelenggara Bursa, yaitu BEI / IDX
3.
Pelaku Utama perdagangan saham, yaitu Underwriter,
Broker, Emiten, dan Investor.
4.
Lembaga Penunjang, seperti Bank RDI, KPEI, KSEI, SIPF
1
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga pengawas kegiatan di pasar modal. OJK
memiliki peran antara lain:
1.
Mengawasi kegiatan jual beli saham, agar tidak menyimpang dari peraturan.
2.
Melakukan pengujian terhadap semua pekerja profesional di pasar modal, seperti
broker, manajer investasi dan lain-lain.
3. Memberi izin pada perusahaan yang
berkegiatan di pasar modal.
2 Bursa Efek Indonesia / Indonesia
Stock Exchange (BEI / IDX)
Bursa
Efek Indonesia (BEI) adalah lembaga yang menyelenggarakan aktivitas jual beli
saham. BEI adalah Bursa resmi di Indonesia. Bagi perusahaan yang ingin go
public di Indonesia harus melalui BEI. Peran BEI adalah:
1.
Mengatur dan menyediakan fasilitas bagi perusahaan sekuritas untuk
bertransaksi. Sekuritas yang bisa bertransaksi hanyalah yang terdaftar sebagai
anggota bursa.
2.
Mencatat perdagangan, menghentikan perdagangan, dan mencabut efek yang listing
di bursa.
3.
Memantauan kegiatan transaksi untuk melindungi investor dari praktik-praktik
yang dilarang dan bertentangan dengan undang-undang.
3
Emiten / Perusahaan Terbuka
Emiten
adalah perusahaan baik swasta maupun BUMN yang mencari modal dari bursa efek
dengan cara menerbitkan efek (saham, obligasi, dan jenis efek lainnya). Saat
ini sudah ada lebih dari 530 perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia
sebagai perusahaan terbuka. Perusahaan-perusahaan itu dibagi menjadi 9 sektor
berdasarkan bidangnya.
4 Anggota Bursa / Perusahaan Sekuritas
Anggota
Bursa adalah perusahaan sekuritas yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Ada 3
peran anggota bursa, yaitu antara lain:
1.
Penjamin Emisi Efek / Underwriter (PEE), yaitu sebagai pihak yang menjamin
emisi efek dari Emiten, untuk dijual kepada investor. Penjamin Emisi dibutuhkan
oleh saat emiten ingin menerbitkan efek
2.
Perantara Pedagang Efek / Broker (PPE), yaitu sebagai pihak yang membantu
investor untuk melakukan jual beli efek. Perantara Pedagang Efek dibutuhkan
investor sebagai perpanjangan tangan untuk membeli saham.
3.
Manajer Investasi / Fund Manager (MI), yaitu sebagai pihak yang mengumpulkan
dana masyarakat, kemudian mengelolanya dalam sebuah portofolio efek. Anggota
bursa, baik secara online maupun
5 Bank Administrator Rekening Dana
Investor (RDI)
Saat
membuka rekening saham, investor akan mengisi 2 jenis formulir, yaitu rekening
saham, dan rekening dana investor. Bank Administrator RDI inilah yang nantinya
akan menampung uang yang tidak terpakai untuk membeli saham.
6 Lembaga Kliring dan Penjaminan
(KPEI)
Lembaga
kliring dan penjaminan adalah lembaga yang bertugas mencatat transaksi. Lembaga
ini sekarang hanya ada satu di Indonesia yaitu PT Kliring dan Penjaminan Efek
Indonesia (KPEI). KPEI adalah salah satu yang berperan dalam keamanan dana
investasi. Tugasnya adalah memastikan pencatatan sebaik-baiknya dari ribuan
transaksi yang terjadi dalam sehari perdagangan.
7 Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan
(KSEI)
Lembaga
penyelesaian dan penyimpanan adalah lembaga yang bertugas untuk menyelesaikan
semua transaksi yang dicatat oleh LKP (KPEI). Peran lembaga ini di Indonesia
ditangani oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). KSEI ini juga di
Indonesia juga berperan sebagai Kustodian/tempat penitipan harta.
8 Lembaga Proteksi Dana Investor
(SIPF)
Lembaga proteksi dana investor adalah lembaga
yang bertugas mengelola dana perlindungan investor. Peran lembaga ini ditangani
oleh PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (PPPIEI)
atau juga dikenal dengan sebutan Securities Investor Protection Fund (SIPF).
SIPF juga merupakan lembaga penjamin bagi investor yang kehilangan modal di
pasar modal. Dana yang dijaminkan pun sebesar Rp100 juta per pemodal atau Rp50
miliar per kustodian.
Apakah
Berinvestasi Saham Aman?
Tidak
perlu khawatir! Sekarang berinvestasi saham merupakan salah satu jenis
investasi yang aman. pemerintah telah memberikan berbagai perlindungan terhadap
investor saham. Apa saja perlindungannya?
1 Perlindungan Atas Dana Investor
Saat
ini pemerintah telah memberlakukan pemisahan rekening dana investor (RDI) dan
rekening sekuritas. Ini artinya, semua dana nasabah berada di rekening
masing-masing, bukan di rekening sekuritas. RDI ini sendiri memang bertujuan
untuk menyimpan dana nasabah yang tidak dibelikan saham. Dengan adanya
pemisahan ini, sehingga memperkecil kemungkinan penyalahgunaan dana nasabah
oleh sekuritas
2 Perlindungan Atas Saham yang
Dimiliki
Berinvestasi
saham tidak ada risiko hilang, rusak, atau dicuri. Anda tidak perlu direpotkan
dengan penyimpanan karena dititipkan dan disimpan oleh PT KSEI. Artinya, saham
yang dibeli tidak disimpan di sekuritas. Tiap investor yang membuka rekening
efek akan dibuatkan nomor akun KSEI, dan mendapatkan kartu AKSes sebagai bukti
kepemilikan akun di KSEI. Anda pun bisa cek saham yang Anda miliki. Ini untuk
mencegah penyalahgunaan aset nasabah oleh sekuritas.
3 Perlindungan Atas Fraud Lainnya
Tidak cuma itu, ada lagi perlindungan investor
saham yang lainnya, yaitu dengan hadirnya lembaga baru yang bernama Securities
Investor Protection Fund (SIPF). Dengan adanya lembaga ini, investor akan
mendapatkan ganti rugi bila terjadi fraud yang dilakukan oleh perusahaan
sekuritas.
Perlindungan
ini dapat terlaksana dengan catatan: kasusnya diinvestigasi oleh Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), dan memperoleh surat dari OJK bahwa klaim layak didapatkan
investor. Secara ringkas, lembaga-lembaga yang berkewajiban dalam menjaga
keamanan berinvestasi di pasar modal antara lain:
1.
OJK sebagai lembaga pengawas pasar modal.
2.
BEI / IDX sebagai lembaga penyelenggara transaksi pasar modal.
3.
KPEI sebagai lembaga pencatat transaksi di pasar modal, memastikan pencatatan transaksi
yang kita lakukan.
4.
KSEI sebagai lembaga penitipan harta, menyelesaikan transaksi dan menjaga saham
yang kita miliki.
5.
SIPF sebagai lembaga penjamin dana, menjamin dana yang hilang kepada investor.
Keunggulan
Berinvestasi Saham
1 Saham Sangat Mudah Ditransaksikan
Alasan
pertama, saham merupakan instrumen investasi yang sangat mudah
diperjualbelikan. Dibandingkan dengan beberapa instrumen lain, ada yang perlu
membawa sertifikat dan benda nyatanya untuk diperjualbelikan, bahkan ada yang
perlu surat perjanjian dengan menyewa notaris. Sementara untuk bertransaksi
saham, Anda hanya perlu menelepon broker. Saat ini pun sudah ada online
trading, sehingga Anda hanya perlu mengklik mouse dan mengetik pada keyboard,
Anda pun sudah bisa bertransaksi saham.
2 Saham Bersifat Likuid dan Transparan
Saham bersifat transparan
artinya
Anda bisa melihat jelas berapa harga permintaan dan penawarannya, serta jumlah
lot yang ditawarkan maupun yang diminta. Selain itu dengan peraturan dari
Bapepam, mengenai keterbukaan informasi, maka setiap perusahaan terbuka yang
listing di bursa, wajib mengunggah laporan keuangannya, sehingga investor dapat
menganalisis kondisi dan prospek perusahaan tersebut. Saham bersifat likuid
artinya jika Anda butuh mengambil uang, Saham mudah dijual atau dicairkan.
Tergantung dari saham yang Anda punyai, tingkat likuiditas masing-masing saham
pun berbeda. Saham yang ramai diperdagangkan biasanya lebih likuid. Setelah Anda
menjual saham Anda pun, mekanisme penyelesaian transaksi saham pun paling lama
adalah 3 hari kerja.
3 Transaksi Dapat Dilakukan Di Mana
Saja
Alasan
selanjutnya, Investasi saham termasuk praktis bagi orang yang sibuk. Dengan
Anda membeli saham dapat dikatakan seperti membeli bisnis, namun tidak perlu
mengganggu aktivitas utama Anda. Berinvestasi saham tidak mewajibkan Anda untuk
datang ke bursa untuk bertransaksi saham. Anda juga tidak perlu keluar rumah.
Baik offline maupun online, transaksi dapat dilakukan di mana saja.
4 Modal Investasi Relatif Kecil
Ada
anggapan di masyarakat bahwa yang berinvestasi saham hanyalah orang kaya,
karena dibutuhkan modal yang besar untuk bertransaksi. Anggapan ini jelas
keliru karena faktanya saham sangat terjangkau. Berinvestasi saham dapat
dilakukan hanya dengan modal Rp100.000 saja. Anda juga tidak diharuskan untuk
membeli dalam jumlah banyak, namun Anda bisa membeli dengan mencicil (Dollar
Cost Averaging).
5 Hasil Investasi Relatif Tinggi
Saham
merupakan salah satu instrumen investasi dengan potensi return yang besar.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), sejak tahun 2002 telah naik sebanyak 1390%
selama 14 tahun dari 424,9 menjadi 5910,2. Bila dirata-rata, maka kenaikan per
tahunnya bisa sebesar 92%. Dapat disimpulkan, dengan berinvestasi saham, maka
Anda berpeluang mendapat hasil investasi yang tinggi.
6 Administrasi dan Pajak Tidak Rumit
Di
dalam investasi saham ada 2 jenis pajak yang dikenakan pada investor, yaitu:
1.
Pajak Dividen, yaitu sebesar 10% dari nilai dividen (20% bila tidak memiliki
NPWP).
2.
Pajak Penghasilan atas Penjualan Saham, yang besarnya hanya 0,1% dari nilai
penjualan saham.
7 Dapat Dilakukan Hingga Tua Dan
Diwariskan
Berinvestasi
saham tidak mengenal kata pensiun. Aktivitas ini dapat dilakukan seumur hidup
hingga tua. Selain itu saham yang dibeli dapat disimpan dan diwariskan ke anak
cucu.
Jenis
Keuntungan Berinvestasi Saham
Dalam
dunia investasi, pada umumnya ada dua jenis keuntungan yang didapat. dua jenis
keuntungan itu adalah Capital Gain dan Cashflow. Apa bedanya? Keuntungan
Capital Gain adalah keuntungan yang didapat satu kali saja, yaitu dari hasil
penjualan instrumen investasi. Sedangkan keuntungan Cashflow adalah keuntungan
yang didapatkan secara berkala.
Analogi
sederhana dari dua jenis keuntungan tersebut adalah seperti memiliki seekor
ayam. Ambil contoh, Anda membeli seekor anak ayam seharga Rp10.000. Anak ayam
ini terus dirawat hingga besar. Setelah besar, Anda menjualnya di harga yang
lebih mahal, yaitu Rp200.000, maka inilah yang disebut keuntungan capital gain.
Atau jika Anda tidak menjualnya, namun tetap membiarkannya bertelur, dan Anda
hanya menjual telurnya. Maka inilah yang disebut keuntungan cashflow.
Bagaimana
dengan Investasi saham? Dalam investasi saham, juga dikenal dua jenis
keuntungan tersebut, yaitu keuntungan capital gain, dan keuntungan pembagian
dividen (cashflow).
1 Capital Gain
Capital Gain didapat dari selisih harga beli
dan harga jual saham, di mana harga jual lebih tinggi dari harga beli. Capital
gain terbentuk dari aktivitas perdagangan di bursa efek. Misalnya seorang
investor membeli saham ABCD dengan harga per lembar Rp5.000 kemudian menjualnya
dengan harga Rp5.500 per lembarnya, berarti investor tersebut telah mendapatkan
capital gain sebesar Rp500 untuk setiap lembar saham yang dijualnya.
2 Dividen
Dividen
adalah bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.
Dividen berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan
setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS). Ada dua jenis dividen yaitu dividen tunai dan dividen saham:
1.
Dividen tunai artinya perusahaan membagikan dividen berupa uang tunai dalam
jumlah rupiah. Pemegang saham mendapat dividen sesuai banyaknya lembar saham
yang dipegangnya.
2.
Dividen saham berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa
saham. Jumlah saham yang dimiliki investor akan bertambah dengan adanya
pembagian dividen saham.
Tidak
semua perusahaan membagikan dividen walau memperoleh laba. Biasanya laba
tersebut dipakai untuk ekspansi usaha. Jika seorang investor ingin dapat
dividen, maka harus memiliki saham hingga melewati waktu yang disebut Cumdate
Dividen. Pada tanggal ini, investor yang memiliki saham takan tercatat dan
berhak mendapat dividen.
Cumdate
adalah tanggal pencatatan terakhir siapa saja investor yang berhak menerima
dividen. Jika investor menjual sehari setelah cumdate, yaitu di exdate, ia
tetap berhak mendapat dividen. Namun jika investor menjual saham sebelum
cumdate, maka dia tidak berhak atas dividen yang dibagikan. Ada beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam membaca informasi pembagian dividen:
1.
Cumdate: Tanggal pencatatan terakhir bagi investor yang ingin mendapatkan jatah
dividen.
2.
Exdate: Sehari setelah Cumdate, yang membeli saham saat Exdate sudah tidak berhak
untuk mendapatkan dividen.
3.
Recording Date: Tanggal di mana investor yang memegang saham saat cumdate dicatat
untuk dibagikan hasil dividen
4.
Payment Date: Tanggal pembayaran dividen.
Risiko
Berinvestasi Saham
1 Capital Loss
Capital
Loss adalah kerugian yang diperoleh dari selisih harga jual dan harga beli
saham. Capital Loss adalah kebalikannya Capital Gain, yaitu saat Anda menjual
rugi saham Anda. Misalnya seorang investor membeli saham WXYZ dengan harga per lembar
Rp3.000 kemudian harga saham turun hingga Rp2.700 per lembar. Karena takut,
saham itu langsung dijual oleh investor tersebut. Berarti investor tersebut
telah mengalami capital loss sebesar Rp300 untuk setiap lembar sahamnya.
2 Tidak Mendapat Dividen
Perusahaan
hanya akan membagi dividen bila menghasilkan laba. dividen tentu tidak dapat
dibagikan ketika rugi. Maka itu, potensi investor untuk mendapat dividen
ditentukan oleh kinerja perusahaan tersebut. Selain itu, dividen biasanya
diputuskan melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Jika mayoritas pemegang
saham tidak setuju untuk membagi dividen, maka pemegang saham pun tidak
mendapatkan dividen.
3 Risiko Suspend
Suspend
saham artinya Bursa menghentikan aktivitas perdagangannya. Jika suatu saham
terkena suspend, maka investor tidak dapat menjualnya hingga saham tersebut
dicabut dari status suspend. Jangka waktu suspend pun bervariasi. Suspend
biasanya berlangsung dalam waktu singkat, seperti 1 hari perdagangan namun
dapat pula berlangsung dalam kurun waktu beberapa hari perdagangan.
Ada
beberapa hal yang membuat saham diberhentikan sementara perdagangannya:
1.
Harga sahamnya mengalami lonjakan, atau penurunan yang luar biasa.
2.
Perusahaan tersebut dipailitkan oleh krediturnya.
3.
Adanya suatu kondisi yang mengharuskan otoritas bursa menghentikan sementara
perdagangan saham tersebut. Misalnya bila perusahaan tidak memberi laporan
keuangan hingga batas waktu yang ditentukan.
4 Risiko Delisting
Saham
Risiko lainnya adalah jika saham dikeluarkan dari pencatatan bursa efek
(delisting). Suatu saham dikeluarkan dari bursa umumnya karena kinerja
perusahaan yang buruk. Misalnya dalam kurun waktu tertentu tidak pernah
diperdagangkan, mengalami kerugian beberapa tahun, dan berbagai kondisi lainnya
sesuai dengan peraturan pencatatan di
bursa.
5 Risiko Bangkrut dan Dilikuidasi
Jika
perusahaan dinyatakan bangkrut oleh pengadilan dan dibubarkan, maka akan
berdampak pada pemegang saham. Hak klaim dari pemegang saham biasanya mendapat
prioritas terakhir. Setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi kepada
kreditur dan pemegang obligasi, barulah investor bisa menuntut haknya. Jika
masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka
sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham. Namun
jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham, tidak akan
memperoleh apa-apa. Ini adalah risiko terberat bagi pemegang saham. Untuk itu
seorang pemegang saham dituntut secara terus menerus mengikuti perkembangan
perusahaan yang sahamnya dimiliki olehnya.
Siapa
Pun Bisa Berinvestasi Saham
investasi
saham. Memang tidak mungkin sebuah investasi tidak memiliki risiko sama sekali,
namun tentunya risiko itu bisa dikontrol dengan pemahaman yang jelas mengenai
saham yang Anda beli. Lalu Apakah berinvestasi saham bisa dilakukan semua
orang? Jawabannya: Bisa! Ada 3 alasan mengapa seseorang enggan, atau minder
untuk berinvestasi saham:
1.
Anggapan modal berinvestasi harus besar.
2.
Anggapan investor saham haruslah jenius.
3.
Anggapan berinvestasi saham adalah judi.
1 Investasi Saham bisa dari Rp100.000
Ada
anggapan bahwa yang berinvestasi saham hanyalah orang kaya karena butuh modal
yang besar untuk bertransaksi saham. Anggapan ini jelas keliru karena faktanya
saham sangatlah terjangkau.
Berinvestasi
saham dapat dilakukan hanya dengan modal Rp100.000 saja. Anda pun bisa membeli
dengan mencicilnya sesuai kemampuan Anda. Tidak ada batasan harus berinvestasi
dalam jumlah tertentu, sehingga Anda bisa fleksibel dalam menyisihkan uang
untuk diinvestasikan.
2 Berinvestasi Saham Tidak Harus
Jenius
3 Berinvestasi Saham Sama Dengan Judi?
Anggapan ketiga adalah bahwa berinvesasi saham
sama dengan berjudi. Karena banyaknya kasus investor saham yang merugi, banyak
dari masyarakat menyamakan kegiatan berinvestasi saham sama dengan kegiatan
berjudi.
Post a Comment
Post a Comment