PERBEDAAN PANITIA 8 DAN PANITIA 9
Panitia 8*
Anggota :
1. Sukarno (Ketua)
2. Moh Hatta
3. Moh Yamin
4. A. A Maramis
5. Mas Sutardjo Kartohadikusumo
6. Otto Iskandardinata
7. Ki Bagus Hadikusumo
8. Wahid Hasjim
Tugas Utama
Menampung dan mengidentifikasi rumusan dasar negara pada sidang BPUPKI.
Kontribusi
Hingga akhir sidang pertama BPUPKI, belum diperoleh kesepakatan utuh tentang rumusan dasar negara.
Panitia 9**
Ketua: Ir Soekarno (Nasionalis)
Wakil: M. Hatta (Nasionalis)
Anggota:
• Golongan Islam
1. K.H Wahid Hasyim
2. Abdul Kahar M
3. H Agus Salim
4. Abikusno
• Golongan Nasionalis
1. Ahmad Soebarjo
2. A.A Maramis
3. Moh Yamin
Tugas Utama:
Menindaklanjuti rumusan dasar negara yang diusulkan Soekarno sekaligus menerima dan menengahi berbagai masukan anggota BPUPKI;
Kontribusi:
Menghasilkan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945***
KETERANGAN:
*Dikenal sebagai
Panitia Kecil dan dibentuk menjelang akhir sidang pertama BPUPKI 1 Juni 1945
**Menjadi
panitia lanjutan dari ‘panitia kecil’ dan Panitia 9 ini dibentuk pada tanggal
sama pembentukan ‘panitia kecil/panitia 8’, serta merumuskan kembali rancangan
dasar negara pada 22 Juni 1945 (pada masa reses sidang pertama BPUPKI)
*** Rumusan
pembukaan UUD yang menggambarkan maksud dan tujuan pembentukan negara Indonesia
merdeka
Post a Comment
Post a Comment