Pengenalan Pasar Modal
Untuk memulai berinvestasi kita harus mengenal beberapa istilah dasar seperti:
• Apa itu Investasi ?
• Siapa Pelakunya ?
• Apa produk-produknya ?
• Dimana dapat bertransaksi?
• Bagaimana Proses dan mekanismenya ?
• Apa keuntungan dan kerugian yang dapat diperoleh?
• Bagaimana Mendapatkan Sumber Informasi Pasar Modal?
INVESTASI
Investasi merupakan suatu bentuk penundaan konsumsi dari masa sekarang untuk masa yang akan datang, yang didalamnya terkandung resiko ketidak pastian, untuk itu dibutuhkan suatu kompensasi atas penundaan tersebut yang biasa dikenal dengan istilah keuntungan dari investasi atau gain.
Secara umum Investasi dapat dikategorikan dalam dua Group besar,
• Real Investment, investasi dalam bentuk nyata seperti investasi dalam bentuk properti, investasi komersial, dll.
• Financial Investment, investasi terhadap produk-produk keuangan seperti investasi dalam bentuk tetap antara lain, deposito dan obligasi ataupun dalam bentuk yang tidak tetap seperti investasi saham atau sejenisnya.
Ketertarikan orang dalam berinvestasi tergantung dari dana dan skill yang dimiliki, dalam kesempatan ini kita memfokuskan pada investasi secara tidak langsung atau Financial Investment.
INVESTOR
Investor adalah orang perorangan atau lembaga baik domestik atau non domestik yang melakukan suatu investasi (bentuk penanaman modal sesuai dengan jenis investasi yang dipilihnya) baik dalam jangka pendek atau panjang.
Dalam praktek investasi keuangan dikenal beberapa jenis investor:
• Hedger, Melakukan investasi biasanya untuk tujuan menjaga aset riil yang dimilikinya.
• Spekulator, Melakukan investasi untuk tujuan spekulasi atas pergerakan harga yang terjadi, biasanya untuk jangka pendek atau bahkan one day trading.
• Arbitrage, melakukan investasi berdasarkan selisih perhitungan yang terjadi atau dapat timbul karena adanya perbedaan tempat, waktu dan kebijakan. Umumnya pada saham atau surat berharga lainnya yang dicatatkan lebih dari satu pasar modal,
umum dikenal dengan istilah Dual Listing.
Berdasarkan sifatnya Investor juga dapat dikategorikan dalam tiga tingkatan
• Risk Averse, Takut akan resiko, investor dengan sifat demikian akan memilih investasi berdasarkan tingkat resiko yang rendah walaupun terkadang dengan konsekuensi keuntungan yang kecil.
• Risk medium, Proporsional melihat resiko, model sifat demikian akan melakukan investasi dengan resiko sedang dan harapan mendapatkan keuntungan tertentu.
• Risk Taker, Berani mengambil resiko, model ini lebih memilih investasi dengan estimasi keuntungan yang tinggi dengan tidak terlalu memperdulikan konsekuensi resiko yang tinggi juga.
Ketiganya mempunyai karakteristik dan penilaian yang unik untuk menilai suatu investasi. Pola sifat investor itu terbentuk karena adanya suatu konsep umum dimana kita tidak bisa mendapatkan sesuatu yang besar tanpa resiko yang besar, jadi semakin besar resiko akan memberikan kemungkinan hasil yang besar juga. Disini investor di bebaskan untuk memilih jenis kemungkinan hasil dan resiko berdasarkan keinginan dan kemampuannya berinvestasi.
Secara umum banyak orang berpikir dengan pola Risk Averse. Sehingga tidak heran pilihan pertama seseorang ingin melakukan investasi adalah deposito atau fixed rate return.
Namun hal demikian kurang memuaskan kebutuhan sebagian pihak, dimana saat ini tingkat suku bunga deposito dinilai terlalu rendah, tidak sebanding sebagai bentuk konpensasi investasi lagi.
Hal ini mendorong sebagian pihak untuk melirik Pasar modal sebagai bentuk investasi alternatif yang relatif memberikan harapan keuntungan dan resiko yang lebih menantang sesuai dengan pilihannya.
Beberapa product investasi dikenal dengan istilah efek atau surat berharga. Dimana definisi Efek adalah sebagai suatu instrumen bentuk kepemilikan yang dapat dipindah tangankan dalam bentuk surat berharga, saham atau obligasi, bukti hutang (Promisory Notes), bunga atau partisipasi dalam suatu perjanjian kolektif (Reksadana), Hak untuk membeli suatu saham (Rights), dan Warrant untuk membeli saham pada masa mendatang atau instrumen yang dapat diperjual belikan.
Sebelum masuk dalam pengertian apa produk investasi keuangan tersebut ada baiknya kita liat lebih dahulu tempat dimana produk itu diperdagangkan yang dikenal dengan istilah Pasar Modal.
PT. BURSA EFEK JAKARTA
DIVISI KOMUNIKASI PERUSAHAAN
• Saham Sebagai Pilihan Investasi
• Apa keuntungan dan risiko ber-investasi di saham?
• Peluang keuntungan dan resiko yang mungkin untuk saham
• Bagaimana ber-investasi di Bursa Efek?
• Berapa dana minimal untuk ber-investasi?
• Bagaimana menjadi nasabah Perusahaan Efek (Pembukaan Rekening Nasabah)?
• Berapa biaya jual beli saham?
• Bagaimana proses jual-beli saham?
• PROSES PENYELESAIAN TRANSAKSI
• Bagaimana proses registrasi saham & mengapa saham perlu diregistrasi atau balik nama?
• Kapan jual beli (transaksi) di BEJ dilakukan?
• Dimana dapat diperoleh informasi tentang saham?
• GLOSSARY
Saham Sebagai Pilihan Investasi
Ada banyak pilihan atau tempat yang dapat anda gunakan dalam berinvestasi dengan harapan mendapatkan keuntungan untuk periode yang akan datang. Investasi dapat Anda lakukan dengan menabung, deposito, membeli tanah, bangunan, membeli emas maupun membeli
surat berharga seperti saham, obligasi dan lain-lain. Saham adalah surat berharga yang paling populer diantara surat berharga lainnya di pasar modal. Kenapa ? Karena bila dibandingkan investasi lainnya saham memungkinkan pemodal untuk mendapatkan return atau keuntungan
yang lebih besar dalam waktu relatif singkat (high return). Selain high return, saham juga memiliki sifat high risk yaitu suatu ketika harga saham dapat juga dapat melorot secara cepat. Dengan karakteristik high risk high return ini maka pemodal perlu terus memantau
pergerakan harga saham yang dipegangnya, agar keputusan yang tepat dapat dihasilkan dalam waktu yang tepat pula.
Apa keuntungan dan risiko ber-investasi di saham?
Pada dasarnya semua pilihan investasi mengandung peluang keuntungan di satu sisi dan potensi kerugian atau risiko di sisi lain. Seperti tabungan dan deposito di Bank memiliki resiko kecil karena tersimpan aman di bank, tetapi kekurangannya keuntungan yang lebih sedikit dibanding potensi keuntungan dari saham. Investasi di properti ( rumah dan tanah ) semakin lama harganya semakin tinggi, tetapi juga beresiko apabila tergusur atau terjadi kebakaran, usaha sendiri ( wiraswasta ) beresiko bangkrut / pailit sementara investasi di emas memiliki resiko harga turun.
Khusus untuk saham, peluang keuntungan dan resiko yang mungkin timbul antara lain :
Keuntungan :
Capital Gain
Yaitu keuntungan dari hasil jual beli saham berupa kelebihan nilai jual dari nilai beli saham. Misalnya sewaktu membeli nilainya Rp 2000/saham dan kemudian dijual dengan harga Rp
2500. Jadi selisih yang sebesar Rp 500 ini disebut Capital Gain.
Dividen
Merupakan keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Biasanya tidak seluruh keuntungan perusahan dibagikan kepada pemegang saham, tetapi ada bagian yang ditanam kembali. Besarnya dividen yang anda terima ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan tersebut. Namun yang perlu dicatat adalah bahwa perusahaan tidak selalu membagikan dividen kepada para pemegang saham tetapi tergantung kepada kondisi perusahaan itu sendiri (khususnya berkaitan dengan keuntungan yang diraih); artinya jika perusahaan mengalami kerugian tentu saja dividen tidak akan dibagikan pada tahun berjalan tersebut.
Capital Loss
Merupakan kebalikan dari capital gain, yaitu suatu kondisi dimana Anda menjual saham yang
Anda miliki dibawah harga belinya. Misalnya saham PT. Kupetemu Anda beli dengan harga Rp
2000/saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400/saham. Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, maka Anda kemudian menjual pada harga tersebut sehingga Anda mengalami kerugian sebesar Rp 600 per saham. Itulah capital loss yang menimpa Anda.
Risiko Likuidasi
Perusahaan yang sahamnya dimiliki dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan atau perusahaan tersebut dilikuidir. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham. Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh apa-apa. Ini merupakan risiko yang terberat dari seorang pemegang saham. Untuk itu
seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus-menerus mengikuti perkembangan dari perusahaan yang sahamnya dimiliki.
Bagaimana ber-investasi di Bursa Efek?
Seperti pasar lainnya, Bursa Efek merupakan sebuah pasar yang terorganisasi dan tempat dimana para pialang melakukan transaksi jual-beli surat berharga dengan berbagai perangkat aturan yang ditetapkan di Bursa Efek tersebut.
Apabila kita ambil perumpamaan, Bursa Efek ibaratnya seperti PD Pasar Jaya yaitu selaku pengelola pasar dimana kios-kiosnya disewakan kepada pedagang. Pedagang disini adalah broker atau perusahaan efek. Sementara pembelinya disebut investor atau pemodal. Jadi pembeli tidak berhubungan dengan PD Pasar Jaya, tetapi berhubungan langsung dengan
pedagang. Yang berhubungan dengan PD Pasar Jaya adalah para pedagang yang menempati kios tersebut.
Pada dasarnya, jika Anda ingin melakukan pembelian maupun penjualan saham maka Anda harus berhubungan dengan perusahaan efek atau biasa disebut broker atau perusahaan pialang yang menjadi Anggota Bursa. Perusahaan efek ini memiliki wakilnya di Bursa Efek yang biasa disebut pialang. Pialang tersebutlah yang akan melakukan transaksi atas dasar order/amanat yang Anda berikan baik untuk jual maupun untuk beli. Pialang tersebut dapat juga memberikan anjuran atau berbagai nasihat lainnya sehubungan dengan rencana investasi Anda. Atas jasanya itu maka Anda wajib membayar biaya komisi kepada pialang.
Berapa dana minimal untuk ber-investasi?
Pada dasarnya tidak ada batasan minimal dana dan jumlahnya untuk membeli saham. Dalam perdagangan saham, jumlah yang dijual-belikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut lot. Di Bursa Efek Jakarta, satu lot berarti 500 saham dan itulah batas minimal pembelian saham. Lalu dana yang dibutuhkan menjadi bervariasi karena beragamnya harga saham-saham yang tercatat di Bursa. Misalnya harga saham XYZ Rp 1.000, maka dana minimal yang dibutuhkan untuk membeli satu lot saham tersebut menjadi ( 500 dikali Rp
1.000 ) sejumlah Rp 500.000. Sebagai ilustrasi lain, jika saham ABC harga per sahamnya Rp
2.500 maka dana minimal untuk membeli saham tersebut berarti ( 500 dikali Rp 2.500 )
sebesar Rp 1.250.000.
Bagaimana menjadi nasabah Perusahaan Efek (Pembukaan Rekening Nasabah)?
Sebelum Anda melakukan jual-beli saham, seperti layaknya membuka rekening di bank maka terlebih dahulu Anda harus membuka rekening di satu atau beberapa Perusahaan Efek.
Dengan pembukaan rekening tersebut maka secara resmi Anda telah tercatat sebagai nasabah dan data identitas anda tercatat dalam pembukuan Perusahaan Efek seperti Nama, Alamat, Nomor Rekening Bank dan data-data lain. Bersamaan dengan pembukaan rekening ini, Anda menandatangani perjanjian dengan Perusahaan Efek yang menyangkut hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Berapa biaya jual beli saham?
Komponen dari biaya jual dan beli saham adalah sbb :
Untuk pembelian saham tersebut Anda dibebankan biaya komisi maksimal ebesar 1% dari nilai transaksi dan PPN sebesar 10% dari komisi, sehingga total biaya sebesar Rp 11.000. Ilustrasi selanjutnya, Anda misalnya menjual saham senilai Rp 1.000.000.
Dengan demikian, untuk transaksi jual selain dibebankan komisi dan PPN, Anda juga dibebankan Pph atas Transaksi jual yang besarnya 0,1% dari nilai transaksi. Jadi, untuk transaksi jual senilai Rp 1.000.000 maka biaya yang dikenakan sebesar Rp 12.000 sehingga total uang yang Anda terima dari transaksi jual tersebut adalah Rp 988.000.
Bagaimana proses jual-beli saham?
Proses jual-beli saham dapat dijelaskan melalui ilustrasi berikut:
Ilustrasi diatas menggambarkan pada saat Anda melakukan pembelian saham dimana posisi Anda sebagai INVESTOR BELI dan Anda harus menghubungi PIALANG BELI yang kemudian meneruskan instruksi Anda tersebut kepada Pialang/WPPE-nya (Wakil Perantara Pedagang Efek) yang berada di Lantai Bursa (trading floor).
Instruksi beli tersebut dimasukkan (entry) ke sistem komputer perdagangan otomatis di
Lantai Bursa yang dikenal dengan sebutan JATS (Jakarta Automated Trading Systems). Sistem komputer tersebut menggunakan sistem tawar-menawar sehingga untuk aktivitas beli akan diambil dari harga tertinggi dan sebaliknya untuk aktivitas jual diambil dari harga terendah.
Jika Anda ingin melakukan penjualan saham, maka posisi Anda adalah sebagai INVESTOR JUAL. Pada dasarnya proses yang dilakukan sama yaitu Anda harus menghubungi PIALANG JUAL dan seterusnya.
PROSES PENYELESAIAN TRANSAKSI
Proses penyelesaian transaksi antar pialang berlangsung dalam hitungan 4 hari (T+4) sejak terjadinya transaksi (T+0) baik untuk jual maupun beli. Sementara penyelesaian dengan investor, paling cepat dapat dilakukan pada (T+5).
Artinya kalau Anda membeli saham pada hari Senin, maka Anda akan menerima saham pada hari Senin berikutnya, demikian juga untuk proses jual, jika Anda menjual saham pada hari Senin, maka Anda akan menerima uangnya pada hari Senin berikutnya.
Bagaimana proses registrasi saham & mengapa saham perlu diregistrasi atau balik nama?
Jika dilihat dari sisi peralihan saham, maka saham dapat dibedakan atas (a) Saham Atas Nama, dan (b) Saham Atas Unjuk. Secara hukum, pemilik saham Atas Nama adalah yang namanya tertera pada surat saham tersebut. Sebaliknya saham atas unjuk seperti halnya uang, kepemilikannya ditentukan pada siap yang memegang saham tersebut.
Di Pasar Modal Indonesia, semua saham yang beredar merupakan saham atas nama,
sehingga jika untuk satu dan lain hal yang menyangkut pengakuan kepemilikan saham secara sah, maka diperlukan proses registrasi atas saham tersebut seperti halnya Anda melakukan balik nama atas BPKB kendaraan Anda.
Kalau saham yang Anda miliki sudah diregistrasi, maka Anda akan mendapatkan hak Anda seperti: pembagian dividen, mengikuti RUPS, saham bonus, right issue, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pengakuan kepemilikan.
Untuk melakukan registrasi atas saham yang Anda miliki, maka pertama-tama saham harus sudah dilegalisasi (endorse) oleh pialang terakhir dimana Anda membeli saham tersebut. Kemudian saham tersebut Anda bawa ke Biro Administrasi Efek (BAE) yang ditunjuk oleh perusahaan (emiten) yang bersangkutan untuk diproses registrasinya. Bursa Efek Jakarta menentukan bahwa batas waktu proses registrasi saham paling lama 7 hari. Setelah melakukan registrasi maka pemodal telah terdaftar sebagai pemegang saham dan berhak mendapatkan seluruh hak-haknya sebagai pemegang saham.
Sebagai catatan, tidak semua registrasi saham dilakukan oleh BAE karena ada beberapa saham yang diregistrasi sendiri oleh emiten bersangkutan. Mengapa? Untuk saham-saham yang likuid ( laris ) dalam perdagangannya, maka akan lebih efisien bagi emiten untuk menyerahkan pengurusan registrasi tersebut ke BAE, namun bagi emiten yang sahamnya relatif tidak banyak dan tidak likuid maka emiten tersebut mampu menangani sendiri masalah registrasinya.
Biaya registrasi tidak sama antara satu BAE dengan BAE lainnya, berkisar antara Rp 2.750,- sampai dengan Rp 3.750,- untuk setiap lembar Surat Kolektif Saham ( biasanya 1 lot atau 500 saham ).
Kapan jual beli (transaksi) di BEJ dilakukan?
Transaksi di Bursa dilakukan pada hari-hari kerja yang disebut Hari Bursa, yaitu: Sesi I :
senin-kamis 09.30-12.00
Jum’at 9.30-11.30
Sesi II
Senin-kamis 13.30-16.00
Jum’at 14.00-18.00
Dimana dapat diperoleh informasi tentang saham?
Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa saham merupakan pilihan investasi yang cepat mengalami perubahan dan rentan terhadap berbagai isu yang berkembang. Bagi pemodal tentu saja hal tersebut penting untuk diketahui dan dipantau sehingga pemodal dapat mengambil posisi atas saham yang dipegangnya.
Ask Price. Harga terendah yang ditawarkan untuk menjual.
Bid Price. Harga tertinggi yang diminta untuk membeli.
Broker ( Pialang ). Pihak yang melaksanakan/eksekusi baik pembelian maupun penjualan saham. Pialang bekerja berdasarkan amanat investor baik untuik kegiatan beli maupun jual. Pialang mendapat komisi dari aktivitasnya berdasarkan negosiasi dengan investor.
Dividen. Bagian keuntungan perusahaan yang diberikan kepada pemegang saham.
Efek. Surat berharga, yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham,
obligasi, tanda bukti hutang, unit penyertaan kolektif, kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek.
Emiten. Pihak atau perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat investor melalui penawaran umum.
Go Public. Suatu perusahaan yang baru pertama kali menawarkan saham - sahamnya kepada masyarakat pemodal.
Harga Pembukaan ( Open ). Harga yang terjadi pertama kali pada saat jam Bursa dibuka.
Harga Penutupan ( Close ). Harga yang terjadi terakhir pada saat akhir jam Bursa.
Harga Tertinggi/ Terendah. Harga saham yang paling tinggi atau paling rendah terjadi pada satu hari Bursa.
Harga Nominal. Harga yang diberikan dan tertulis pada suatu saham atau obligasi.
Harga Pasar. Harga jual-beli yang sedang berlaku di pasar.
Harga Perdana. Harga pada waktu pertama kali suatu efek dikeluarkan / ditawarkan kepada masyarakat.
Index ( Indeks Harga Saham ). Indikator utama yang menggambarkan pergerakan harga saham. Di Bursa Efek Jakarta terdapat 4 jenis indeks, yaitu (1) Indeks Harga Saham Individual, (2) Indeks Harga Saham Sektoral, (3) Indeks Harga Saham Gabungan, dan (4) Indeks LQ45.
JATS. Singkatan dari Jakarta Automated Trading System yang merupakan sistem perdagangan Efek yang berlaku di Bursa Efek Jakarta untuk perdagangan yang dilakukan secara otomatis dengan menggunakan sarana komputer.
Kliring. Proses penentuan hak dan kewajiban Anggota Kliring yang timbul atas transaksi bursa yang dilakukannya di Bursa Efek. Tujuan dari proses kliring adalah agar masing - masing Anggota Kliring mengetahui hak dan kewajibannya baik berupa Efek maupun uang untuk diselesaikan pada tanggal penyelesaian.
Lembaga Kliring dan Penjaminan ( LKP ). Lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Saat ini lembaga ini diselenggarakan oleh PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia atau disingkat KPEI.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian ( LPP ). Lembaga yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral ( tempat penyimpanan terpusat ) bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan pihak lain. Saat ini lembaga ini diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau disingkat KSEI.
Manajer Investasi. Pihak yang mendapat izin dari Bapepam untuk mengadakan kegiatan usaha mengelola Portfolio Efek bagi para nasabah atau mengelola Portfolio Investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
Odd Lots. Satuan jumlah saham yang jumlahnya lebih kecil dari satuan perdagangan saham di Bursa Efek, sehingga jumlah tersebut tidak dapat diperdagangkan di pasar reguler. Satuan perdagangan di BEJ adalah 500 saham.
Pasar Perdana ( Primary Market ). Penjualan efek pertama kali kepada publik atau pada saat IPO ( initial public offering ).
Pasar Sekunder ( Secondary Market ). Suatu istilah yang menunjukkan perdagangan efek setelah diterbitkan dan dijual untuk pertama kali ( emisi baru ). Jadi setelah pasar perdana
atau perdagangan di Bursa Efek.
Perantara Pedagang Efek. Perusahaan yang bertindak sebagai perantara bagi pemodal yang ingin membeli atau menjual efek di pasar modal / bursa. Perusahaan yang sama dapat juga membeli atau menjual efek atas namanya sendiri, bila ia bertindak bukan lagi sebagai perantara tetapi sebagai pedagang.
Perusahaan Efek. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, Manajer Investasi.
Reksa Dana ( Mutual Fund ). Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio Efek oleh Manajer Investasi.
Saham ( stock ). Bukti penyertaan modal di suatu perusahaan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan.
PASAR MODAL / BURSA
Merupakan tempat bertemunya pembeli dan penjual efek atau surat berharga yang terdaftar dalam suatu lembaga yang dikenal dengan istilah bursa beserta pernak pernik peraturan dan participan untuk berlangsungnya proses jual beli tersebut secara tertib dan adil.
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, definisi Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantaranya. Dengan kata lain Bursa Efek, adalah Pihak yang menyediakan media
perdagangan Efek, antara lain saham, dan media tersebut dipergunakan untuk memperdagangkan Efek oleh Anggota-anggotanya (Perusahaan Efek). Agar perdagangan Efek berjalan dengan aman, teratur, dan efisien, maka Bursa mengatur dan mengawasi tata-cara perdagangan Efek dan juga mengatur persyaratan bagi Efek yang dapat diperdagangkan di Bursa melalui suatu Peraturan Bursa Efek.
Peran Bursa Efek:
• Menyediakan semua sarana perdagangan efek (fasilitator)
• Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
• Mengupayakan likuiditas instrumen
• Mencegah praktek-praktek yang dilarang di bursa (kolusi, pembentukan harga yang tidak wajar, insider trading, dsb)
• Menyebarluaskan informasi bursa
• Menciptakan instrumen dan jasa baru
Dengan demikian, Bursa ini mirip dengan pengertian pasar pada umumnya. Perbedaannya adalah yang diperdagangkan efek/surat berharga tanda kepemilikan terhadap perusahaan yang listing atau terdaftar di pasar modal dan khusus melalui anggotanya dengan aturan yang ditetapkan untuk fairness suatu transaksi.
Di Indonesia sampai saat ini dikenal dua bursa saham, Bursa efek Jakarta dan Bursa Efek
Surabaya.
Bursa Efek Jakarta, memfokuskan pada perdagangan saham dan warrant untuk industri skala menengah ke atas. Sedangkan Bursa Efek Surabaya lebih pada saham skala kecil dan menengah, serta product derivatif dan obligasinya. Saat ini BES sedang mempersiapkan jenis perdagangan baru yang dikenal dengan istilah Futures Index, dengan LQ45 sebagai parameternya.
Bursa lain yang segera menyusul ada di Indonesia adalah bursa pasar komoditi yang mengkhususkan pada sistem perdagangan berjangka komoditi Indonesia. Diharapkan bursa
ini dapat menjadi jembatan antara Petani dan pengguna barang komoditi Indonesia baik dalam bentuk Futures ataupun Spot trading.
SAHAM
Saham adalah bukti sebagian kepemilikan atas suatu perusahaan tertentu, dimana tiap saham menunjukkan satu suara kepemilikan. Saham terdiri dari dua jenis :
• Saham Preferen, saham yang mempunyai hak likuidasi lebih tinggi dibandingkan saham biasa.
• Saham biasa, Saham yang umum diperdagangkan baik di pasar perdana atau sekunder.
Possible return suatu saham datang dari fluktuasi harga yang terjadi di pasar (bisa juga dikenal dengan istilah Gain) ataupun dalam bentuk corporate action yang dilakukan perusahaan, seperti pembagian Deviden Tunai, bonus saham atau lainnya. (Impact dan kalkulasinya dapat dilihat di bagian Corporate actions).
Selain possible return saham juga mempunyai possible loss baik datang dari fluktuasi harga, kepailitan emiten ataupun penutupan saham yang dilakukan pengadilan atau pemerintah. Banyak saham di tahun 1998-1999 mengalami penutupan khususnya saham-saham perbankan. Secara umum memang jarang terjadi delisting saham dari suatu bursa, tapi kemungkinan itu tetap ada.
Walaupun asa berlakunya saham selama perusahaan itu masih dinyatakan efektif menurut hukum, namun demikian dalam prakteknya apabila perusahaan tersebut delisting pada suatu lembaga pasar modal, maka saham tersebut menjadi saham yang tidak mudah lagi diperjualbelikan. Konsekuensi harga akan anjlok dan bahkan bisa saja menjadi sehelai kertas yang tak ada nilainya buat para pemegang saham kecil. Dengan kata lain menjadi saham yang tidak likuid, padahal saham itu akan tetap mempunyai nilai nominal sebesar yang tercantum dalam papernya.
Nilai nominal ini merupakan nilai par pada saat saham tersebut pertama kali didaftarkan, namun tidak menutup kemungkinan berubah kalau ada stocksplit ataupun rights issue baru yang mempunyai nilai nominal yang berbeda. Proses listingnya saham itu sendiri harus melalui persetujuan Bapepam dan Bursa sesuai dengan aturan main yang berlaku.
WARRANT
Warrant adalah hak untuk mengkonversikan warrant dengan sejumlah saham dimasa yang akan datang sesuai dengan ketentuannya. Warrant hanya bisa dikonversikan setelah memasuki masa pelaksanaan dengan harga pelaksanaan yang juga dikenal dengan istilah Exercise Price. Walaupun warrant dapat diperdagangkan namun ada perbedaan utama dengan saham, warrant tidak memiliki hak suara dan tidak menerima deviden, dan juga mempunyai masa berlaku yang terbatas, biasanya 3 tahun.
Hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam warrant;
• Exercise Price, Suatu harga yang dipatok emiten untuk menentukan tingkat harga suatu warrant dapat dikonversikan dengan saham, biasanya ditentukan saat warrant itu dikeluarkan dan subject untuk diadjust sesuai dengan result/atau hasil suatu action perusahaan itu sendiri.
• Listing Date, Tanggal dimana warrant itu diperdagangkan di bursa.
• Masa Konversi (exercising period), period mulai dan sampai kapan suatu warrant dapat digunakan haknya untuk dikonversikan dengan saham.
• Last trading Date, tanggal terakhir warrant tersebut diperdagangkan di Bursa.
• Maturity date, Tanggal terakhir warrant itu dapat dikonversikan dan juga tanggal terakhir warrant tersebut dinyatakan ada.
Secara sederhana dapat digambarkan bahwa pemegang warrant dapat mengkonversikan warrant tersebuit menjadi saham dengan syarat membayar sejumlah harga pelaksanan kepada Emiten issuer.
Keuntungan suatu warrant disamping dari pergerakan harga warrant tersebut juga apabila nilai konversi beserta harganya dibawah harga saham. Keunikannya ini mengundang perhatian investor, khususnya para arbitrase untuk melakukan transaksi dan konversi suatu warrant.
RIGHTS
Hak memesan efek terlebih dahulu dengan harga tertentu, rights seperti halnya warrant hak membeli saham tambahan dengan cara memesan terlebih dahulu yang dikeluarkan perusahaan dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya untuk tanggal tertentu. Rights seperti halnya warrant dan saham dapat diperdagangkan dibursa, perbedaannya Rights diperdagangkan dalam waktu yang sangat singkat jika dibandingkan dengan efek lainnya.
Rights merupakan suatu bentuk penghimpunan dana yang dilakukan emiten yang telah tercatat (listing) sebelumnya. Investor boleh mengabaikan haknya dengan konsekuensi berkurangnya (dilusi) kepemilikan sahamnya atas emiten tersebut. Hal ini karena pada dasarnya perusahaan menawarkan Rights sama dengan mengeluarkan saham baru, akibatnya akan mempengaruhi persentase kepemilikan bila tidak membeli secara proporsional. Proses pengambilan hak Rights itu sendiri adalah sebagai berikut, investor yang mempunyai hak (terregister) pada waktu yang ditentukan dengan membayar sejumlah harga untuk mendapatkan saham pada tanggal yang ditetapkan berdasarkan jadwal yang telah disetujui Bapepam dan Bursa.
Hal penting yang harus diperhatikan dalam Rights:
• Cum date, Cumdate dalam rights adalah suatu batas akhir investor mendapatkan haknya untuk memesan efek terlebih dahulu.
• Ex date, batas dimana investor tidak dapat lagi mendapatkan haknya atas suatu penawaran/corporate actions, pada tanggal ini kondisi market sudah teradjust factor rights corporate action ini.
• Daftar Pemegang Saham (DPS), adalah daftar orang atau investor yang berhak atas suatu corporate action, biasanya diumumkan dalam pada tanggal yang dikenal dengan nama DPS Date.
• Listing Date, tanggal rights itu pertama kalinya diperdagangkan di Bursa.
• Rights Ratio, adalah komposisi berapa saham lama mendapatkan hak memesn saham baru. Rasio Model Indonesia Rights 2:1 berarti dua saham lama mendapatkan hak memesan satu saham baru. Konsep lain seperti model Amerika itu berarti menunjukkan satu saham lama mendapatkan hak membeli dua saham baru. JSX biasanya menggunakan metode pertama.
• Harga Rights, harga yang ditentukan oleh emiten agar investor dapat melakukan haknya memesan efek dengan harga tersebut.
Produk lain yang juga menjadi produk unggulan pasar modal Indonesia
Obligasi
Obligasi adalah surat pernyataan hutang dari suatu perusahaan terhadap pemilik obligasi, obligasi bisa berbentuk atas unjuk atau atas nama. Surat berharga jenis ini mempunyai karakter khusus yaitu dengan adanya pembagian kupon yang menjadi pendapatan rutin pemegang obligasi, coupon ini ada yang bersifat tetap, floating mengikuti harga atau tingkat
bunga pasar, ataupun campuran antara tetap dan floating tersebut.
Tiga karakteristik utama dari suatu obligasi adalah kupon(Coupon), umur obligasi (tenor) dan Tingkat Keuntungan atas bond (yield). Obligasi banyak diperdagangkan lewat Bursa efek surabaya atau over the counter (OTC),
Reksadana
Merupakan produk turunan dari surat berharga, dimana Mutual Fund atau Reksadana merupakan bentuk portfolio suatu asset yang dibentuk oleh manager investasi dari dana masyarakat yang dikumpulkan .
Konsepnya kumpulan investor dibentuk dalam suatu wadah kolektif melakukan investasi ke saham, obligasi atau lainnya melalui Manager Investasi atau orang yang dianggap pakar atau ahli yang diharapkan dapat memilihkan dan mengelolakan dana secara menguntungkan para investornya. Dalam aktivitasnya manager investasi tersebut dibatasi dengan aturan baik dari Bapepam sebagai lembaga pengawas ataupun kesepakatan para pemegang saham yang di tuangkan dalam bentuk kontrak kerja.
Di Indonesia dikenal dua jenis Reksadana yaitu Reksadana terbuka dan tertutup. Reksadana tertutup dibentuk dengan mendirikan perseroan terbatas, sehingga investornya sama seperti pemegang saham secara umum. Contohnya BDNI Reksadana
Bentuk reksadana lainnya bersifat terbuka, yang dikenal seperti banyak reksadana lainnya, reksadana ini hanya diperjual belikan melalui manajer investasi , tidak diperdagangkan dibursa.
Seperti halnya Saham, reksadana mendapatkan keuntungan dari pergerakan harga, deviden dan atau bunga obligasi. Komponen tersebut direfleksikan dalam satuan harga reksadana yang dikenal dengan istilah NAB (Nilai aktiva bersih). Selanjutnya Masyarakat membeli dan menjual reksadana berdasarkan pergerakan nilai NAB plus biaya jual dan beli jika ada. NAB atau Harga Reksadana tersebut ditetapkan berdasarkan Portofolionya dan disesuaikan setiap hari dengan mempertimbangkan batas waktu ordernya.
Kelembagaan Institusi Terkait di Pasar Modal atau Bursa
Bapepam
Merupakan badan yang melakukan pengawasan terhadap aktivitas investasi, disini khususnya aktivitas investasi dipasar modal. Fungsi dari Bapepam untuk merancang aturan main yang fair dan transparan baik bagi investor, emiten ataupun masyarakat secara keseluruhan.
PT Kliring & Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
KPEI adalah perseroan yang didirikan dengan tujuan untuk menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien. Pemegang saham dari KPEI adalah Bursa Efek, Perusahaan Efek, BAE, Bank Kustodian, atau pihak lain atas persetujuan BAPEPAM. Tetapi mayoritas saham KPEI harus dimiliki oleh Bursa Efek. Sebagai Self Regulating Organization (SRO), KPEI memiliki kewenangan untuk membuat peraturan mengenai kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa.
PT Kustodian Settlement Efek Indonesia (KSEI)
KSEI adalah perseroan yang didirikan dengan tujuan untuk menyediakan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar dan efisien. Pemegang saham dari KSEI adalah Bursa Efek, Perusahaan Efek, BAE, Bank Kustodian, atau pihak lain atas persetujuan BAPEPAM. Sebagai SRO, KSEI memiliki kewenangan untuk membuat peraturan mengenai jasa kustodian sentral dan jasa penyelesaian transaksi efek, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa.
Dalam Operasionalnya kedua lembaga disebutkan diatas dikenal juga dengan istilah SRO (Self
Regulating Organization).
Mekanisme Pasar Modal
Dikenal dua istilah pasar dalam pasar modal yaitu Pasar Primer dan Pasar sekunder.
Pasar Primer
Merupakan pasar dimana emiten pertama kali memperdagangkan saham atau surat berharga lainnya untuk publik, yang biasa dikenal dengan istilah Initial Publik Offering (IPO). Informasi mengenai suatu Perusahaan (Emiten) yang akan menawarkan sahamnya untuk pertama kali pada masyarakat, dapat diketahui melalui prospektus ringkas yang diiklankan minimal di 2 (dua) harian nasional, publik ekspose, atau prospektus.
Prosedur pembeliannya melalui pengisian Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) yang tersebar melalui underwriter/penjamin emisi efek atau agen-agen penjual lainnya yang ditunjuk. Setelah pemesanan diterima baru kemudian dilakukan penjatahan tergantung dari jumlah permintaan yang masuk, kondisi ini bisa menjadikan kemungkinan oversubcribed dimana minat masyarakat membeli saham baru lebih besar dari jumlah saham yang tersedia, atau bisa juga jumlah yang tersedia lebih besar atau sama daripada permintaan yang masuk, undersubcribed) atau sama dengan yang disediakan. Jika kondisi oversubscribe terjadi, penjatahan akan dilakukan bisa berdasarkan undian atau metode lainnya seperti pemesan pertama mendapat prioritas lebih dahulu.
Pasar sekunder
Pasar yang memperdagangkan efek setelah IPO, dimana perdagangan hanya terjadi antar investor yang satu dengan investor lainnya, transaksi ini tidak lepas dari fungsi bursa sebagai lembaga facilitator perdagangan di pasar modal. Pembelian dipasar ini hanya pada saham yang telah beredar berdasarkan aturan main yang telah ditetapkan pasar. Prosedurnya investor melakukan order Beli atau Jual melalui broker, kemudian broker meneruskannya ke pasar atau bursa, bila ada order jual dan beli yang cocok maka transaksi baru terjadi, bila tidak transaksi akan menunggu sampai adanya kecocokan atau pembatalan karena ditarik kembali atau habisnya masa perdagangan.
Proses dan Aktivitas Perdagangan di Bursa Efek Jakarta
Aktivitas perdagangan bursa di bagi dalam beberapa board;
1. Regular Board
o Pasar Reguler o Pasar Segera o Pasar Tunai
2. Negotiated Board
o Pasar Negosiasi
o Pasar Penyelesaian Kegagalan
o Tutup Sendiri
3. KPEI Board
o KPEI Jual
o KPEI Beli
Pada umumnya investor akan bermain di board reguler, board dimana data harga dan transaksinya ditetapkan secara terpusat oleh bursa melalui floor. Harga, satuan dan aturan bermainnya diatur secara terpusat. Sedangkan board lainnya bisa bersifat negotiable dan bersifat lebih fleksible dalam perdagangannya
Untuk saham dan warrant di board regular satuannya adalah lot, dimana satu lot sama dengan 500 lembar saham, kecuali untuk saham industri perbankan mempunyai satuan 5000 lembar saham, sedangkan rights diatur secara keseluruhn dalam 5000 lembar per lotnya..
Investor dapat melakukan perdagangan sesuai dengan jam trading yang ada, di JSX waktu perdagangan di bagi dua, first session dan second session.
• Sessi pertama mulai jam 09.30 Wib sampai 12.00 wib
• Sessi kedua jam 13.30 Wib sampai 16.00 wib
Selama hari kerja kecuali jum'at dimana sessi pertama ditutup jam 11.30 Wib dan sessi kedua mulai 14.00 Wib.
Proses penyelesaian transaksi diselesaikan dalam waktu T+4, saat transaksi terjadi kedua belah pihak akan mendapatkan konfirmasi letter dari kedua agen penjualnya. Kemudian kedua belah pihak akan membayar kewajibannya pembeli membayar sejumlah uang dan penjual menyerahkan bukti kepemilikan sahamnya, proses itu memakan waktu 4 hari kerja. Untuk menjamin wanprestasi dari salah satu pihak biasanya broker akan meminta deposit dari nasabahnya, sehingga pada waktunya broker dapat menyelesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Keuntungan dan kerugian berinvestasi di Pasar Modal
Keuntungan dapat terjadi karena pergerakan harga sebagai dampak dari mekanisme pasar ditambah dengan kemungkinan kebijakan perusahaan baik pembagian bonus, deviden atau lainnya, seiring dengan tingkat resiko kerugiannya dimana transaksi di pasar modal juga memungkinkan total loss dari semua dana yang dipakai.
Keuntungan dan kerugian di pasar modal ini relatif lebih besar dibandingkan dengan investasi tetap lainnya contohnya deposito. Hal itu memberikan tantangan tersendiri bagi investor untuk mencoba mendapatkan peluang, mencoba mengalahkan pasar untuk mendapatkan
keuntungan yang besar.
Untuk mendapatkan itu semua investor dituntut untuk jeli dalam memahami informasi baik yang bersifat makro dan mikro. Hal ini penting karena informasi itu langsung dan tidak langsung mempengaruhi kita dalam mengambil keputusan.
Sumber Informasi Keuangan yang beredar dan berguna untuk Investor:
• Bursa Efek, baik BEJ maupun BES
• Pialang ada berkisar 200 broker yang listing di BEJ dan 120 broker di BES, beberapa diantaranya mengeluarkan daily reccomendation dari para analystnya
• Penyedia Informasi baik yang melalui Internet, jaringan komputer, satellite dll, contohnya seperti produk dari PT Limas Stokhomindo ini, yaitu Stockwatch dan http://www.e-bursa.com.
• Surat kabar, tabloid ataupun majalah. Surat kabar harian sekarang ini mulai berkembang dengan menampilkan informasi keuangan dari pasar modal baik lokal maupun international.
Perangkat Hukum Peraturan Pasar Modal:
1. UU no. 8/1995 Tentang Pasar Modal ( 18 Bab, 115 Pasal)
2. Peraturan Pemerintah :
o PP no. 45/1995 Tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal
o PP no. 46/1995 Tentang tata cara Pemeriksaan di bidang Pasar modal.
3. 4 buah KMK (keputusan menteri keuangan)
4. Bapepam :
o 145 SK Bapepam
o 135 Peraturan Bapepam
5. Peraturan SRO (Self Regulating Organization)
6.
Corporate Action
Corporate action adalah suatu istilah yang sering didengar dalam lingkungan pasar modal, namun demikian tidak semua orang paham akan apa itu pengertian corporate action. Melalui situs ini kami memberikan pengertian dasar dari corporate action, jenis-jenisnya, pengertian corporate action ditinjau dari pendekatan emiten dan investor, serta bagaimana sebaiknya investor menyikapi suatu corporate action.
Corporate Action merupakan aktivitas emiten yang significant dan mempengaruhi baik jumlah saham yang beredar ataupun harga yang bergerak dipasar. Keputusan corporate action harus disetujui dalam suatu rapat umum baik RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) ataupun RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa), hal ini penting karena kebijakan yang akan diambil disamping akan mempengaruhi jumlah dan harga yang ada dipasar juga akan mempengaruhi para pemegang sahamnya, sehingga persetujuan pemegang saham adalah mutlak untuk efectivenya suatu action.
Beberapa kebijakan yang umum di lakukan adalah Rights issue, StockSplit, Pembagian Bonus Issue, pembagian deviden baik dalam bentuk stock ataupun cash, Initial publik Offering dan additional listing seperti private placement, konversi saham baik dari warrant, rights ataupun obligasi. Kebijakan itu dapat dilakukan terpisah ataupun terkait antara satu dengan yang lainnya tergantung dari keputusan pemegang saham tersebut.
1. Grafik
2. Kecenderungan
3. Pola
4. Indikator
5. Volume
6. Support dan resistance
7. Divergen
1. GRAFIK
Grafik adalah gambar 2 sumbu tentang harga dan waktu. Grafik membantu dalam melakukan intrepretasi saham. Terdapat beberapa jenis grafik yang mencakup grafik balok, candlestick Jepang, grafik garis dan grafik point&figure. Grafik dapat dibentuk dalam kerangka waktu yang berbeda, dari maksimal 1 tahun sampai minimal
1 menit. Grafik harian adalah yang paling umum dimana setiap gambar data mencakup aktivitas satu hari saja.
2. KECENDERUNGAN
Kecenderungan adalah ukuran waktu bagi arah harga yang mencakup rentang waktu yang berbeda. Ada 3 tipe kecenderungan dan mereka disebut primer, menengah dan jangka pendek. Kecenderungan primer dapat berlangsung antara 1 sampai 2 tahun, kecenderungan menengah dapat terjadi selama 3 minggu hingga 6 bulan, sedangkan kecenderungan jangka pendek berlangsung untuk 1 sampai 3 minggu. Kecenderungan akan bergerak dalam 3 arah, yaitu naik, turun dan menepi.
3. POLA
Cara tertua dalam menginterpretasi grafik adalah pola. Sejumlah studi menunjukkan bahwa pola grafik cenderung untuk muncul terus menerus akibat emosi keserakahan dan kecemasan di antara pelaku pasar yang selalu berulang. Pola yang terkenal adalah Head and Shoulders, triangles, rectangles, double tops, double bottom dan flags. Pola ini biasanya dapat dikategorikan dengan adanya bias bullish atau bearish untuk menentukan arah pergerakan harga di masa depan 5. VOLUME
Volume mengukur unit yang diperdagangkan dalam periode waktu tertentu. volume akan membantu menentukan intensitas gerakkan harga. Kenaikan harga saham harus dibarengi dengan kenaikan volume untuk menunjukan antusias dari pelaku pasar. . Kenaikan harga saham harus
dibarengi dengan kenaikan volume untuk menunjukan antusias dari pelaku pasar. Koreksi harga yang
sehat lebih bagus kalau dibarengi dengan turunnya volume. Climax top akan menunjukkan kenaikan volume yang sangat tajam ketika terjadinya panic buying.
Harga biasanya akan menurun pasca climax top.Climax bottom akan terjadi ketika saham mulai menurun dengan laju cepat dan dibarengi dengan kenaikan volume yang tajam. Para pemegang saham yang lemah biasanya dilanda panic selling dalam kondisi ini. Menyusul climax bottom, harga diperkirakan akan meningkat dan harga terendah ini akan jarang tercapai lagi.
6. SUPPORT dan RESISTANCE
Konsep support dan resistance sangat penting dalam memahami dan menginterpretasikan grafik saham. Support level didefinisikan sebagai tingkat dimana pertimbangan beli muncul
untuk mencegah harga menurun lebih lanjut. . Resistance level didefinisikan sebagai tingkat munculnya pertimbangan jual untuk mencegah lonjakan harga lebih lanjut. Tingkat support dan resistance cenderung berubah peran begitu terlewati. Tingkat support akan berubah perannya menjadi tingkat resistance begitu harga merosot dibawahnya. Seperti seseorang yang jatuh dari lantai ( tingkat support ), melihat bahwa bekas lantai itu kini adalah langit- langit (tingkat resistance) di atasnya. Tingkat support dan resistance muncul karena pembeli dan penjual signifikan yang memasuki pasar cenderung mengulang partisipasinya ketika harga kembali ke tingkat semula.
7. DIVERGEN
Divergen muncul ketika harga dan indikator berlawanan arah antara satu sama lain. Divergen ini seringkali memberikan signal perdagangan yang kuat. Dua jenis divergen adalah bullish divergence dan bearish divergence. Bullish divergence timbul ketika harga jatuh ke titik terendah baru saat indikator menolak jatuh ke titik terendah juga. Hal ini menunjukkan bahwa bear kehilangan kekuatannya. Bullish divergence sering muncul pada dasar utama. Bearish divergence timbul ketika harga naik ke titik tinggi baru saat indikator menolak naik ke titik tertinggi juga. Hal ini menunjukkan
bahwa bull kehilangan kekuatannya. Bearish divergence sering muncul pada puncak
utama.
PENGERTIAN INDEKS DAN INDEKS KOMPARATIF MSCI
PENGERTIAN INDEKS
Indeks adalah suatu komposisi yang memberikan patokan kinerja bagi sekumpulan dana. Kecuali ada hal-hal khusus, setiap total tingkat pengembalian indeks memperhitungkan perubahan harga dan penanaman kembali deviden atau bunga yang dibayarkan oleh obligasi sesuai dengan periode yang tertulis pada obligasi tersebut. Perlu dicatat bahwa figur kinerja yang dimuat dalam indeks tersebut tidak memasukkan biaya transaksi maupun ongkos manajemen, yang mana jika ikut diperhitungkan akan menurunkan nilai total tingkat pengembalian. Para penanam modal tidak dapat menanam modal langsung ke dalam indeks.
Membandingkan kinerja suatu dana tertentu terhadap indeks pasar yang terkait dapat membantu anda melihat bagaimana kekuatan dana tersebut terhadap pasar terkait secara keseluruhan.
Berikut ini adalah gambaran singkat dari indeks-indeks komparatif mandiri .
Indeks Komparatif MSCI
Semua indeks Morgan Stanley Capital International (MSCI) adalah kapitalisasi pasar tertimbang. Indeks bebas MSCI mencerminkan peluang beli yang aktual bagi investor global dengan memperhitungkan faktor pembatasan dari bursa lokal suatu negara mengenai kepemilikan saham oleh pihak asing. Semua indeks MSCI berdasarkan asumsi penanaman modal kembali dari pendapatan kotor (GTR).
Indeks MSCI Seluruh Negara
(AC) Indeks Dunia (GTR)
Adalah indeks yang terdiri dari perusahaan-perusahaan yang mewakili 47 pasar negara maju dan berkembang di Amerika Utara, Eropa, Amerika Latin, dan Kawasan Asia/Pasifik.
Indeks Dunia (BEBAS) MSCI
Adalah indeks yang terdiri dari perusahaan-perusahaan yang mewakili 22 pasar negara maju di Amerika Selatan, Eropa, dan Kawasan Asia/Pasifik.
Indeks Pasar Berkembang (BEBAS) MSCI
Adalah indeks yang terdiri dari perusahaan-perusahaan yang mewakili 26 pasar negara berkembang di Eropa, Amerika Latin, dan Kepulauan Pasifik.
Indeks MSCI Seluruh Negara (AC) Indeks Bebas Asia Pasifik (GTR)
Adalah indeks yang terdiri dari perusahaan-perusahaan yang mewakili 15 pasar negara maju
dan berkembang di kawasan Asia Pasifik.
Indeks MSCI Semua Negara (AC)
Indeks Bebas Asia Pasifik tidak Termasuk Jepang (GTR)
Adalah indeks yang terdiri dari perusahan-perusahaan yang mewakili 14 pasar negara maju dan berkembang di kawasan Asia Pasifik kecuali Jepang.
Indeks Eropa MSCI
Adalah indeks yang terdiri dari perusahan-perusahaan yang mewakili 14 pasar negara maju di
Eropa.
Pasar Berkembang MSCI
Indeks Bebas Amerika Latin (GTR)
Adalah indeks yang terdiri dari perusahan-perusahaan yang mewakili tujuh pasar negara berkembang di Amerika Latin.
Indeks MSCI Australia (GTR)
Adalah indeks yang terdiri dari perusahaan-perusahaan yang mewakili struktur pasar
Australia.
Indeks MSCI Hong Kong (GTR)
Adalah indeks yang terdiri dari perusahaan-perusahaan yang mewakili struktur pasar
Hongkong.
Indeks MSCI India (GTR)
Adalah indeks yang terdiri dari perusahaan-perusahaan yang mewakili struktur pasar India.
Indeks MSCI Jepang (GTR)
Adalah indeks yang terdiri dari perusahaan-perusahaan yang mewakili struktur pasar Jepang.
Indeks MSCI Korea (GTR)
Adalah indeks yang terdiri dari perusahaan-perusahaan yang mewakili struktur pasar Korea.
Indeks MSCI Amerika Serikat (GTR)
Adalah indeks yang terdiri dari perusahaan-perusahaan yang mewakili struktur pasar Amerika
Serikat.
Post a Comment
Post a Comment