ADSENSE

Daftar UMKM online 2021

Post a Comment

Masyarakat pelaku usaha mikro dapat memperoleh bantuan modal usaha sebesar Rp1, 2 juta dari Kementerian Koperasi serta UKM( Kemenkop UKM) lewat bantuan produktif usaha mikro( BPUM) 2021.

Program BPUM 2021 ini ialah strategi pemerintah dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional( PEN) guna menolong masyarakat pelaku usaha mikro supaya sanggup bertahan serta bangkit di tengah pandemi Covid- 19.

Terdapat beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi masyarakat pelaku usaha mikro buat memperoleh BPUM 2021.

Daftar UMKM online 2021
Daftar UMKM online 2021

Ada pula ketentuan buat memperoleh BPUM 2021, ialah selaku berikut.

1. Warga Negeri Indonesia( WNI).

2. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk elektronik( e- KTP).

3. Mempunyai Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.

4. Bukan ASN, anggota Tentara Nasional Indonesia(TNI)/ Polri, dan pegawai BUMN/ BUMD.

5. Tidak lagi mempunyai pinjaman di bank serta Kredit Usaha Rakyat( KUR).

Bila telah merasa sesuai dengan seluruh ketentuan penerima tersebut, masyarakat pelaku usaha mikro dapat melaksanakan registrasi BPUM 2021 lewat Dinas Koperasi serta UKM sesuai domisili.

Tidak hanya itu, dapat pula diusulkan oleh lembaga pengusul, ialah Koperasi yang sudah disahkan selaku Badan Hukum, departemen/ lembaga, dan perbankan serta industri pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Untuk melaksanakan registrasi, usaha yang dimiliki pastinya wajib mempunyai izin.

Oleh karena itu, untuk masyarakat pelaku usaha mikro yang usahanya belum mempunyai perizinan berupaya, bisa melaksanakan registrasi perizinan UMKM secara online.

Bagi mereka yang belum mendaftarkan usaha bisa mengikuti cara daftar UMKM online 2021 gratis di bawah ini:

 1. Buka halaman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil

2. Login di OSS v1. 1 lewa t(https://oss.go.id) dengan memakai akun yang sudah dipunyai.

3. Klik tombol Perizinan Berusaha-klik Perseorangan-kemudian pilih:

·         Buat skala usaha Mikro-klik tombol Registrasi NIB( Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro.

·         Buat skala usaha Kecil-klik tombol Registrasi NIB Perseorangan Kecil.

 PROSES NIB DAN IZIN USAHA

1. Pada formulir Informasi Profil, Kamu wajib memenuhi informasi/ data yang masih kosong. Setelah itu klik tombol Simpan serta Lanjutkan.

2. Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha-lengkapi data- data cocok dengan formulir data usaha tersebut-klik tombol Simpan. Setelah itu klik tombol Berikutnya.( Apabila Kamu mempunyai lebih dari satu usaha, saat sebelum meng- klik tombol Berikutnya, silahkan Kamu menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng- klik tombol Tambah Usaha serta prosesnya sama seperti butir 4 tersebut apabila sudah berakhir klik tombol Berikutnya).

3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus buat skala kecil Kamu bisa mengajukan permohonan Izin Posisi serta Izin Lingkungan( apabila dipersyaratkan)-klik tombol Berikutnya.

4. Pada tampilan Draft NIB serta Izin Usaha, Kamu bisa melihat rangkuman informasi NIB serta Izin Usaha yang sudah diisi serta bisa melaksanakan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan serta Izin Usaha-beri tanda centang pada kotak disclaimer-klik tombol Proses NIB.

5. Pada tampilan Output NIB serta Izin Usaha, Kamu bisa melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, serta Izin Usaha. Kamu pula bisa mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi informasi lebih perinci lewat tombol Preview Izin Usaha QR

 SYARAT DAFTAR BLT UMKM

·         WNI

·         Mempunyai No Induk Kependudukan( NIK)

·         Mempunyai usaha mikro

·         Bukan PNS, Tentara Nasional Indonesia(TNI)/ Polri, pegawai BUMN ataupun BUMD

·         Tidak lagi menerima kredit ataupun pembiayaan dari perbankan serta KUR

·         Untuk pelaku usaha mikro yang mempunyai KTP serta domisili usaha berbeda dapat melampirkan Pesan Penjelasan Usaha ataupun SKU.

CARA DAFTAR BLT UMKM

Supaya dapat menemukan BLT UMKM, calon penerima bantuan wajib diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

·         Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

·         Koperasi yang sudah disahkan selaku Tubuh Hukum

·         Kementerian/ Lembaga

·         Perbankan serta perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Related Posts

Post a Comment

mgid